TAX RATIO LAMPUNG MASIH 1,7%, DJP FOKUS PERLUAS BASIS DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK

oplus_0

PDRB Naik ke Rp500 Triliun, Penerimaan Pajak Dinilai Belum Seimbang

Bandar Lampung — Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung menegaskan penguatan sinergi dengan pemerintah daerah dan wajib pajak melalui Tax Gathering 2026 untuk mendorong optimalisasi penerimaan pajak di Provinsi Lampung.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengatakan kegiatan ini menjadi sarana memperkuat kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.

“Tujuan tax gathering ini membangun sinergi dengan stakeholder, baik pemerintah maupun wajib pajak di Lampung,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tax ratio Lampung masih berada di angka 1,7 persen, di tengah pertumbuhan PDRB yang meningkat dari sekitar Rp400 triliun pada 2024 menjadi Rp500 triliun pada 2025.

“PDRB tumbuh pesat, namun tidak diimbangi penerimaan pajak,” katanya.

DJP menempuh dua strategi utama, yakni intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi dilakukan dengan memastikan kepatuhan wajib pajak yang sudah terdaftar agar pelaporan SPT benar secara material, sedangkan ekstensifikasi memperluas basis wajib pajak melalui pendataan berbasis data.

“Kepatuhan bukan hanya lapor SPT, tapi juga kebenaran materialnya. Kuncinya adalah data dan sinergi dengan stakeholder,” tegas Sigit.

DJP juga menyiapkan penegakan hukum secara selektif pada sektor tertentu, termasuk BBM ilegal, yang akan segera diekspose.

“Penegakan hukum tetap ada, tapi selektif,” ujarnya.

Sigit berharap sinergi seluruh pihak dapat meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak ke depan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *