Bandarlampung – Memasuki tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik (Parpol) Calon Peserta Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kota Bandarlampung berkirim surat ke KPU setempat.
Melalui surat nomor 061/HM.07 02/K.LA-14/07/2022 itu, Bawaslu menyampaikan perihal imbauan kepada KPU untuk memperhatikan dan mematuhi segala ketentuan terkait tata cara/prosedur dalam pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah mengungkapkan pentingnya pencegahan terhadap potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
“Tahapan Pemilu 2024 sangat kompleks dan kami melihat akan ada banyak potensi pelanggaran yang bisa saja dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu terhadap Partai Politik dan hal ini bisa berujung kepada terjadinya potensi sengketa oleh karenanya penting bagi kami mengingatkan KPU,” ujar Candra, Rabu (27/7).
Lebih lanjut Candra, mengatakan ketidakpuasaan partai politik pada saat pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik nanti pasti ada. Oleh karenanya, pihaknya dari awal sudah akan mengingatkan atau mengimbau agar KPU bekerja sesuai regulasi dan berlaku setara kepada semua Partai Politik.
“Bawaslu Kota Bandarlampung siap menerima permohonan sengketa teman-teman Partai Politik apabila ada Partai Politik yang merasa dirugikan terhadap keputusan KPU nantinya,” pungkas Candra. (D1).












