Bandarlampung – Dugaan skandal penerbitan Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang tata kelola panen tebu dengan metode pembakaran mulai memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Lampung dikabarkan telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di balik lahirnya regulasi yang selama ini dinilai menguntungkan korporasi perkebunan besar, PT Sugar Group Companies (SGC).
Langkah Kejati Lampung itu langsung mendapat dukungan penuh dari aliansi masyarakat sipil yang tergabung dalam Triga Lampung, yakni DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan Koordinator Keramat Lampung. Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi membongkar dugaan keterlibatan elite kekuasaan dan kepentingan korporasi di balik penerbitan pergub kontroversial tersebut.
Ketua Umum DPP Akar Lampung, Indra Mustain, menegaskan sejak awal pihaknya menilai Pergub Nomor 33 Tahun 2020 bertentangan dengan berbagai regulasi yang lebih tinggi dan sarat kepentingan tertentu.
“Mahkamah Agung sudah mencabut pergub itu pada Maret 2024. Artinya ada persoalan serius dalam penerbitannya. Publik berhak tahu siapa yang diuntungkan dan bagaimana regulasi ini bisa terbit,” tegas Indra, Rabu (20/5).
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan kewenangan tidak bisa dilepaskan dari kepentingan korporasi perkebunan besar yang selama ini memperoleh keuntungan dari praktik pembakaran tebu di Lampung.
“Publik tentu bisa menilai sendiri. Setelah pergantian kepemimpinan gubernur, pergub yang sangat menguntungkan perusahaan justru terbit. Dugaan relasi politik dan kepentingan korporasi ini harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.
Informasi yang beredar menyebutkan Kejati Lampung telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-01.a/L.8/Fd.1/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026. Tim Pidana Khusus juga dikabarkan mulai meminta keterangan sejumlah pihak terkait penerbitan pergub tersebut.
Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, mengatakan kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi pemerintahan, melainkan menyangkut dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Asap pembakaran tebu mengganggu kesehatan warga, aktivitas sekolah, petani, hingga merusak kualitas lingkungan hidup. Kalau regulasi ini lahir karena kepentingan tertentu, maka rakyat yang paling dirugikan,” katanya.
Ia meminta Kejati Lampung berani mengusut aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut.
“Penegakan hukum jangan berhenti di prosedur formal. Publik menunggu keberanian Kejati membongkar dugaan korupsi kebijakan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Keramat Lampung, Sudirman Dewa, menyebut pencabutan pergub oleh Mahkamah Agung menjadi legitimasi moral bahwa regulasi tersebut memang bermasalah secara hukum.
“Sekarang tinggal bagaimana proses hukum mengungkap apakah ada unsur korupsi, penyalahgunaan kewenangan, atau konflik kepentingan di balik penerbitannya,” ujar Sudirman.
Triga Lampung menegaskan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan independen tanpa intervensi kekuasaan maupun tekanan korporasi.
“Ini bukan sekadar soal tebu bakar. Ini tentang keberpihakan negara kepada rakyat atau kepada kepentingan korporasi,” tutup pernyataan bersama Triga Lampung. (*).












