Kuasa Hukum: Lahan Masih Dikuasai Kemenag, Unsur Kerugian Negara Dipertanyakan
BANDAR LAMPUNG – Sidang dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama di Lampung Selatan kembali mengemuka dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026). Fakta persidangan mengungkap adanya indikasi kuat bahwa perkara perdata didorong masuk ke ranah pidana korupsi.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Thio Stepanus dinilai oleh para ahli hukum sebagai pihak yang sebelumnya telah memenangkan perkara kepemilikan tanah melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali.
Sengketa bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi pada 1981. Setahun kemudian, muncul tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT yang diterbitkan Departemen Agama di lokasi yang sama.
Fakta persidangan juga mengungkap bahwa SHM yang dimiliki terdakwa merupakan hasil balik nama dari sertipikat lama yang telah terbit lebih dahulu, sehingga secara administratif tidak memerlukan pemeriksaan ulang sebagaimana permohonan baru.
Pada 2008, Thio melakukan pembelian lahan tambahan melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah, sebelum kemudian terbit SHM Nomor 1098/2008. Dalam transaksi tersebut, penjual menjamin bahwa objek tanah tidak dalam sengketa.
Persoalan kepemilikan ini sebelumnya telah diuji melalui jalur perdata hingga Mahkamah Agung. Putusan kasasi Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Peninjauan Kembali Nomor 919 PK/Pdt/2024 menyatakan Thio sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.
Ahli Hukum Perdata Universitas Lampung, Hamzah, menegaskan bahwa perkara ini semestinya tidak masuk ranah tipikor.
“Perkara ini berasal dari pintu keperdataan, sehingga tidak bisa serta-merta dibawa ke ranah tipikor tanpa terpenuhinya unsur melawan hukum,” ujarnya di persidangan.
Senada, Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menyoroti tidak adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Keuangan negara tidak keluar, aset masih dikuasai Kemenag, dan terdakwa belum menikmati hasil apa pun. Jadi di mana letak kerugian negaranya?” tegasnya.
Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga dinilai menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku, yakni Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999, yang seharusnya telah digantikan oleh regulasi terbaru sesuai asas lex posterior derogat legi priori.
Keabsahan tuduhan dokumen palsu pun dipertanyakan, lantaran belum pernah dibuktikan melalui uji laboratorium forensik maupun keterangan resmi dari instansi penerbit.
Dengan fakta bahwa aset tanah masih dalam penguasaan negara serta adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), para ahli menilai pemaksaan perkara ini ke ranah tipikor berpotensi mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya, sementara polemik hukum dalam perkara ini terus menjadi sorotan publik. (***).












