Pemprov Perkuat Akurasi Data Kependudukan, Lulusan Sekolah Otomatis Terupdate di KK
Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung menggenjot peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui terobosan sinkronisasi data pendidikan dan kependudukan lewat inovasi RMDku (Rampung Pendidikan Mendapatkan Dokumen Kependudukan).
Peluncuran sistem ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung di Ruang Sakai Sambayan, Senin (4/5/2026), disaksikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Sekdaprov menegaskan, persoalan utama dalam peningkatan IPM selama ini terletak pada ketidakakuratan data, khususnya terkait tingkat pendidikan masyarakat.
“IPM kita tahun lalu 73,98, peringkat ke-27 dari 38 provinsi. Salah satu indikator pentingnya adalah pendidikan. Maka data harus kita benahi,” tegas Marindo.
Melalui RMDku, data kelulusan siswa SMA, SMK, dan SLB akan terintegrasi secara otomatis ke dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK). Sistem ini diharapkan mampu mengatasi persoalan klasik berupa tidak terbaruinya data pendidikan warga.
Selama ini, ketidaksesuaian data menyebabkan indikator rata-rata lama sekolah tidak terbaca optimal dalam survei Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga berdampak pada rendahnya capaian IPM.
“Kalau data lama sekolah sudah ter-update sebelum survei, maka potret riil pendidikan kita bisa terbaca lebih akurat,” ujarnya.
Sekdaprov juga menekankan pentingnya validitas data sejak awal, dengan menginstruksikan jajaran Disdukcapil dan Disdikbud hingga tingkat kabupaten/kota untuk aktif melakukan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa dan orang tua.
Akurasi data ini dinilai krusial, tidak hanya untuk IPM, tetapi juga berpengaruh pada kebijakan ekonomi seperti penyaluran dana BOS, BOSDA, hingga program beasiswa.
Lebih jauh, Pemprov Lampung juga mendorong integrasi sistem ini ke dalam platform Lampung-In, yang diproyeksikan sebagai super apps layanan publik.
“Kita pastikan ke depan hanya ada satu aplikasi layanan, Lampung-In. Semua terintegrasi di satu pintu,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Lukman, mengungkapkan bahwa rendahnya rata-rata lama sekolah menjadi tantangan serius. Berdasarkan data BPS, angka rata-rata lama sekolah di Lampung baru mencapai 8,61 tahun.
“Artinya rata-rata masyarakat kita masih setara kelas 2 SMP. Ini yang harus kita dorong bersama,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketidaksinkronan data sebagian besar disebabkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam memperbarui data pendidikan di KK setelah lulus sekolah.
Melalui RMDku, pemerintah akan melakukan sistem “jemput bola”. Data kelulusan dihimpun dari sekolah dan Kacabdin, diteruskan ke Disdikbud, lalu diperbarui oleh Disdukcapil secara otomatis. Targetnya, lulusan langsung menerima KK dengan status pendidikan terbaru bersamaan dengan ijazah.
Tak hanya itu, program ini juga menyasar perekaman KTP elektronik bagi siswa usia 17 tahun serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
“Dengan ini, kita bisa sekaligus memetakan siapa yang belum rekam KTP dan belum aktivasi IKD,” tambah Lukman.
Dengan basis data yang lebih akurat dan terintegrasi, Pemprov Lampung optimistis kebijakan pembangunan dapat dirancang lebih tepat sasaran, termasuk dalam menekan angka kemiskinan yang berkorelasi erat dengan tingkat pendidikan.
Penandatanganan PKS ini turut dihadiri Kepala Disdikbud Provinsi Lampung Thomas Amirico, perwakilan BPS, serta Disdukcapil kabupaten/kota se-Lampung. (*).












