Cagar Alam dan Gunung Api Aktif, Wisatawan Dilarang Mendekat
BANDAR LAMPUNG — Gunung Anak Krakatau (GAK) bukan destinasi wisata yang dapat dikunjungi secara bebas. Selain merupakan kawasan konservasi Cagar Alam Krakatau, GAK juga merupakan gunung api aktif yang aktivitas vulkaniknya terus dipantau pemerintah.
Karena itu, masyarakat maupun wisatawan tidak diperkenankan menjadikan kawasan gunung sebagai lokasi wisata, apalagi mendaki hingga mendekati kawah aktif.
Pemerintah Provinsi Lampung dalam berbagai kesempatan mengingatkan masyarakat dan wisatawan untuk tidak mendekati kawasan Gunung Anak Krakatau serta mengikuti rekomendasi keselamatan dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Pada September 2026, aktivitas GAK bahkan masih berada pada Level III atau Siaga. Pemprov Lampung mengimbau masyarakat dan pengguna laut tidak mendekati kawasan kawah aktif serta mematuhi radius bahaya yang ditetapkan otoritas.
BUKAN DESTINASI WISATA BEBAS
Status sebagai kawasan konservasi menjadi salah satu alasan utama mengapa Gunung Anak Krakatau tidak dapat diperlakukan seperti destinasi wisata umum.
Pemerintah Provinsi Lampung sebelumnya juga menegaskan bahwa fungsi utama kawasan Gunung Anak Krakatau adalah cagar alam. Kawasan tersebut memiliki nilai penting bagi ilmu pengetahuan dan kelestarian ekosistem karena merupakan kawasan vulkanik yang terus mengalami perubahan.
Dalam praktiknya, akses ke kawasan konservasi tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus mengikuti ketentuan serta perizinan dari instansi yang berwenang.
Artinya, keberadaan paket perjalanan atau promosi wisata menuju kawasan Krakatau tidak serta-merta berarti wisatawan bebas menginjakkan kaki di Gunung Anak Krakatau.
GUNUNG API AKTIF, RISIKO NYATA
Larangan mendekati GAK juga berkaitan langsung dengan faktor keselamatan.
Aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau bersifat dinamis dan dapat berubah. Pada awal September 2026, gunung tersebut kembali mengalami sejumlah erupsi yang memicu sebaran abu vulkanik hingga sejumlah wilayah Lampung.
Pada 9 September 2026, Pemprov Lampung menyatakan status GAK masih berada pada Level III atau Siaga. Pemerintah bersama TNI AL, BPBD, Basarnas dan unsur terkait melakukan pemantauan aktivitas gunung dari perairan Selat Sunda.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kawasan GAK bukan tempat untuk melakukan aktivitas wisata biasa, terlebih mendaki atau mendekati kawah aktif demi mendapatkan foto maupun pengalaman wisata.
LIHAT DARI JARAK AMAN
Konsep wisata Krakatau seharusnya ditempatkan pada aktivitas yang tidak memasukkan wisatawan ke zona berbahaya gunung api.
Pemprov Lampung sebelumnya pernah menggelar Tour Krakatau sebagai bagian dari Festival Krakatau. Namun dalam kegiatan tersebut, peserta hanya diperkenankan melihat Gunung Anak Krakatau dari radius aman yang ditentukan petugas.
Dengan demikian, daya tarik wisata kawasan Krakatau dapat dinikmati melalui panorama dan gugusan pulau di sekitarnya, termasuk Pulau Sebesi dan Pulau Sebuku, tanpa harus memasuki zona terlarang Gunung Anak Krakatau.
JANGAN TERJEBAK PROMOSI WISATA
Masyarakat juga diminta tidak menjadikan konten media sosial, paket perjalanan, maupun promosi agen perjalanan sebagai dasar untuk menganggap kawasan GAK aman dikunjungi.
Aturan keselamatan mengikuti kondisi gunung api dan rekomendasi otoritas, bukan promosi komersial.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan masyarakat, wisatawan, dan pengguna laut harus mengikuti informasi resmi pemerintah, BPBD, PVMBG dan instansi berwenang lainnya.
Pesannya jelas: Gunung Anak Krakatau adalah kawasan konservasi sekaligus gunung api aktif. Bukan tempat wisata untuk didaki bebas.
Wisatawan tetap dapat menikmati pesona Krakatau dari kawasan yang diperbolehkan dan dari jarak aman. Keselamatan pengunjung serta kelestarian kawasan cagar alam harus menjadi prioritas. (*)












