PAJAK EKONOMI DIGITAL TEMBUS RP57,23 TRILIUN

PPN PMSE Dominan, DJP Tunjuk 277 Pelaku sebagai Pemungut

BANDARLAMPUNG — Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan kontribusi besar terhadap penerimaan perpajakan. Hingga 31 Agustus 2026, pemerintah mencatat penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun.

Angka tersebut dihimpun dari empat sumber utama, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp44,05 triliun, pajak aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,28 triliun, serta Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Kontribusi terbesar masih berasal dari PPN PMSE. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026, DJP telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Agustus 2026, DJP kembali memperbarui daftar pemungut dengan menunjuk STAAH Limited dan Aghanim Inc. sebagai pemungut baru. Di sisi lain, Expedia Lodging Partner Services Sarl dicabut dari daftar pemungut PPN PMSE.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total Rp44,05 triliun.

Jika dirinci berdasarkan tahun, penerimaan PPN PMSE tercatat Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.

PAJAK KRIPTO RP2,15 TRILIUN

Sektor aset kripto turut menyumbang penerimaan negara. Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2,15 triliun.

Penerimaan itu berasal dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri Rp881,82 miliar.

FINTECH SUMBANG RP5,28 TRILIUN

Penerimaan dari sektor fintech (peer-to-peer lending) juga mencapai angka triliunan. Hingga 31 Agustus 2026, pajak fintech tercatat Rp5,28 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Komponen penerimaan tersebut terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri Rp3,08 triliun.

PAJAK SIPP RP5,75 TRILIUN

Sementara itu, penerimaan melalui Pajak SIPP hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

DJP berharap kepatuhan pelaku usaha digital terus meningkat sehingga dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *