Bandarlampung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama stakeholder terkait di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Senin (26/9). RDP ini dalam rangka mematangkan Raperda tentang Pencegahan Perkawinan Di Bawah Umur.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad mengatakan, wacana pembentukan raperda ini mengingat tingginya angka perkawinan di bawah umur, terutama di masa pandemi covid 19.
“Semacam ada dispensasi perkawinan ini yang terjadi dan ini yang membuat kami membahas raperda ini,” ujarnya.
Lanjutnya, memang saat ini sudah terdapat Pergub no 55 tahun 2021 tentang Pencegahan Pernikahan Pada Usia Anak. Namun secara umum, seharusnya peraturan yang ada terlebih dahulu yakni berbentuk Perda.
“Kami ini kan sosialisasi Perda, enggak bisa jalan kalau enggak ada perdanya, tapi ini kebalik,” kata Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PKB
Lanjut Jauharoh, ia berharap Raperda tersebut jika nantinya disahkan, dan menjadi perda, bisa mengcover hal-hal yang tidak termuat dalam Pergub tersebut. “Dengan perda kami harap bisa maksimal,” tukasnya.
Sementara Kabid Kesmas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Iki Basuki mengatakan, adanya jika Raperda ini diundangkan, tentunya pencegahan perkawinan mudah bisa dicegah. Hal ini berefek upaya mengeliminasi tingginya kematian ibu dan anak. Kemudian dapat mencegah angka stunting pada anak, dan hal lainnya.
“Kalau nikah di bawah umur, banyak aspek yang menjadi beban, sang anak bisa depresi, rumah tangga tidak harmonins, asuhan keperawatan dan kesehatan anak yang dilahirkan tidak maksimal,”katanya.
Sementara, Perwakilan Kanwil Kemenkumham Lampung, Desi
Ruliyanti Selaku Perancang Perundangan Ahli Mudah
mengatakan, terdapat Undang-Undang yang berkaitan dengan anak dan pernikahan di bawah umur. Kemudian beberapa peraturan daerah atau Pergub di Lampung yang mengatur atau memiliki aspek yang berkaitan dengan hal serupa.
“Terutama yang terbaru Pergub no 51 tahun 2021,” ujarnya.
Menurutnya, karena dalam proses pembentukan Raperda hingga nanti menjadi perda, perlu dilakukan inventarisir secara detail, agar tidak terjadi tumpah tindih.
“Harus di inventarisir, sudah mengakomodir atau belum,” katanya.
Hadir dalam RDP, Anggota Bapemperda DPRD Provinsi Lampung, diantaranya Apriliati, Nurhasanah (F-PDIP), Darlian Pone (F-Golkar), Semin, Mardani Umar (F-PKS), Veri Agusli (F-Gerindra). (D1).












