Bandarlampung – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Bandarlampung Budiman AS beserta jajarannya menerima kunjungan Bawaslu setempat di kantor sekretariat DPC Partai Demokrat Bandarlampung yang berada di Jl. Kamboja, Kb. Jeruk, Kec. Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Jumat (23/9).
Sementara hadir dari Bawaslu Kota Bandarlampung, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Chandrawansah ditemani Anggota Bawaslu lainya, yakni Yahnu Wiguno Sanyoto, Gistiawan, M. Asep Setiawan.
Budiman yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung ini mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi atas kunjungan yang dilakukan Bawaslu Kota Bandarlampung ke kantor DPC Partai Demokrat Kota Bandarlampung.
“Pertama kami apresiasi dan berterima kasih kepada Bawaslu kota yang telah memberikan lebih awal, terkait mekanisme-mekanisme pengawasan pemilu yang dilakukan Bawaslu,” terangnya.
Informasi tersebut, kata Budiman, memudahkan partai politik dan juga seluruh kader Partai Demokrat Kota Bandarlampung untuk memahami lebih awal terkait pelaksanaan dan pengawasan pemilu 2024 mendatang.
“Dan mudah-mudahan Partai Demokrat yang memang partai yang sudah sering mengikuti pesta politik ini tentu bertambah ilmunya, dan ini baru sebagian yang disampaikan Bawaslu,” kata dia.
Lebih lanjut, mantan Ketua DPRD Kota Bandarlampung ini berharap kunjungan ini lebih mempererat jalin silaturahmi dan komunikasi yang baik antara Partai Demokrat Kota Bandarlampung dengan Bawaslu.
“Komunikasi yang saling mengingatkan kepada kita selaku parpol peserta pemilu. Dimana Bawaslu bisa menyampaikan informasi berkaitan dengan pelaksanaan dan pengawasan pemilu,” jelasnya.
“Jadi sekali lagi saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada bawaslu yang telah memberikan informasi-informasi tentang acara dan bagaimana aturan yang ada di dalam apa namanya pemilu ke depan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu
Candrawansah mengatakan, kunjungan ini adalah kunjungan lanjutan ke partai politik yang dilakukan Bawaslu Kota Bandarlampung dalam rangka mensosialisasikan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin bisa terjadi saat verifikasi partai politik yang dilakukan oleh KPU.
Karena, kata dia, ketika partai politik sudah menjadi peserta pemilu pasti banyak potensi-potensi yang akan terjadi. “Sehingga kita dari jauh-jauh hari sudah sosialisasi, sudah melakukan pencegahan-pencegahan sebagaimana amanat dari undang-undang 7 pasal 11, yang kita lakukan secara terus-menerus ke semua lapisan masyarakat, semua partai politik, agar nanti ketika tahapan DCS, tahapan DCT tahapan kampanye setidak-tidaknya Partai politik sudah mempunyai gambaran apa yang harus bisa dilakukan yang tidak melanggar,” bebernya.
Candra – sapaan akrabnya – mengajak kepada Partai Demokrat Bandarlampung dan seluruh partai politik yang ada di Kota Bandarlampung untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat dengan cara tidak melanggar.
Dirinya juga menghimbau kepada partai politik untuk sering-sering membaca regulasi sesering mungkin. Hal itu dikarenakan pihaknya tidak bisa sesering mungkin bisa memberikan edukasi dengan partai politik.
“Ya ini kan produk hukum yang sudah memang ada dan tidak berganti, karena undang-undang 7 tahun 2017 juga tidak berganti, ya seyogyanya partai politik juga harus memahami agar nanti selaras dengan keinginan menciptakan demokrasi di kota bandar Lampung sesuai yang diinginkan bersama,” pungkasnya. (D1).












