AJI KECAM PENGHALANGAN JURNALIS

Dian: Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers

Bandarlampung — Dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam forum publik penanganan banjir menuai kecaman keras. Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Dian Kusuma Wahyu, menegaskan tindakan meminta jurnalis menjauh saat meliput tidak dapat dibenarkan dan berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

“Kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk penghalangan adalah ancaman terhadap kemerdekaan pers,” tegas Dian, Selasa (28/4/2026).

Menurutnya, aktivitas jurnalistik memiliki landasan hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Dian menilai forum publik seperti diskusi kelompok terarah (FGD), terlebih yang melibatkan pejabat daerah, semestinya terbuka untuk diliput. Selama jurnalis bekerja secara profesional dan tidak mengganggu jalannya acara, tidak ada alasan untuk membatasi peliputan.

“Jika ada keberatan, seharusnya disampaikan dengan komunikasi yang baik, bukan dengan tindakan yang berpotensi intimidatif atau pengusiran,” ujarnya.

AJI Bandar Lampung juga mengingatkan pejabat daerah agar tidak bersikap anti terhadap jurnalis dan menghormati peran pers sebagai pilar demokrasi.

Organisasi ini menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi insan pers, guna memastikan masyarakat tetap memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.

Kecaman ini mencuat menyusul insiden dalam forum penanganan banjir di Bandarlampung, di mana jurnalis disebut diminta menyingkir saat menjalankan tugas peliputan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *