Banjir Berulang di Bandar Lampung, Pengamat Soroti Tata Kelola Lingkungan

KLHS Dinilai Belum Jadi Acuan Pembangunan, Pemerintah Diminta Beralih dari Paradigma Reaktif ke Pencegahan

BANDAR LAMPUNG – Banjir yang kembali melanda sejumlah wilayah di Kota Bandar Lampung hingga menimbulkan korban jiwa menuai sorotan dari berbagai kalangan. Pengamat kebijakan publik dan lingkungan, Endro S Yahman, menilai peristiwa banjir yang berulang menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola lingkungan dan kebijakan pembangunan daerah.

Endro yang juga mantan anggota DPR RI dan calon doktor di IPB itu menyampaikan keprihatinannya atas kejadian tersebut serta menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.

“Saya ikut berdukacita kepada keluarga korban. Seharusnya kejadian seperti ini tidak perlu terjadi. Pemerintah kota memiliki BPBD yang bertugas memitigasi dan mengendalikan potensi dampak bencana banjir,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).

Menurut Endro, banjir yang berulang dapat menjadi indikasi bahwa pemerintah daerah masih lebih mengejar capaian administratif dibandingkan memastikan implementasi kebijakan lingkungan secara nyata.

“Saya khawatir dengan adanya bencana banjir yang selalu berulang, ini bisa jadi mengindikasikan bahwa kita hanya mengejar prestasi administrasi. Kepatuhan pada regulasi masih di atas kertas semata,” kata Endro.

Ia menjelaskan, mulai dari pemerintah kabupaten/kota hingga provinsi sebenarnya telah memiliki dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang memuat analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan. Namun dalam praktiknya, dokumen tersebut belum sepenuhnya menjadi acuan dalam kebijakan pembangunan.

“Nampaknya KLHS belum menjadi acuan dalam kebijakan pembangunan. Akibatnya daerah melampaui kapasitas ekologisnya dan memicu terjadinya banjir,” jelasnya.

Paradigma Harus Berubah

Endro menilai kinerja lembaga penanggulangan bencana perlu mengubah paradigma dari sekadar pengendalian menjadi pencegahan berbasis ilmu pengetahuan.

Menurutnya, langkah preventif harus didukung data lingkungan yang akurat, mulai dari data meteorologi, curah hujan, debit sungai hingga kondisi tutupan hutan.

“Paradigma pencegahan bertumpu pada ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan harus menjadi ‘bintang penuntun’ pemerintah dalam mengambil keputusan,” katanya.

Ia mencontohkan data iklim yang dimiliki oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, data debit sungai di dinas pekerjaan umum, serta data tutupan hutan di dinas kehutanan yang seharusnya dapat diintegrasikan dalam sistem pengambilan keputusan.

“Masalahnya selama ini data-data tersebut belum terhubung dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah, khususnya dalam mitigasi bencana,” ujarnya.

Drainase Bukan Penyebab Utama

Lebih jauh Endro menegaskan bahwa persoalan banjir tidak semata-mata disebabkan oleh sistem drainase yang tidak mampu menampung air hujan.

Menurutnya, drainase yang meluap hanya merupakan gejala dari masalah yang lebih besar, yakni berkurangnya daerah resapan air akibat perubahan fungsi lahan.

“Pertumbuhan kota menyebabkan banyak kawasan resapan air berubah peruntukan. Ini yang memicu limpasan air hujan semakin besar,” katanya.

Ia juga menyoroti kondisi perbukitan di sekitar Bandar Lampung yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air. Menurutnya, kerusakan tutupan bukit akibat pemangkasan dan pembukaan lahan turut memperparah risiko banjir.

“Kita melihat banyak bukit yang dipangkas dan menjadi gundul. Padahal kualitas tutupan perbukitan sangat berpengaruh terhadap limpasan air hujan,” jelasnya.

Pemerintah Dinilai Masih Reaktif

Endro mengakui respons cepat pemerintah dalam melakukan evakuasi dan penanganan korban banjir patut diapresiasi. Namun ia menilai langkah tersebut masih bersifat reaktif.

“Respon pemerintah cukup baik dalam penanganan korban. Tetapi itu masih reaktif, seperti pemadam kebakaran. Penanganan dilakukan setelah kejadian,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan preventif seharusnya dilakukan melalui prakiraan dan prediksi potensi dampak bencana dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan data lingkungan.

Usulkan Audit Tata Kelola Lingkungan

Sebagai langkah strategis, Endro mendorong dilakukannya audit menyeluruh terhadap kebijakan dan tata kelola lingkungan di daerah.

Audit tersebut, kata dia, perlu mengevaluasi apakah dokumen perencanaan pembangunan seperti RTRW dan RPJMD telah benar-benar mengacu pada KLHS.

“Kalau sudah sesuai, pertanyaan berikutnya apakah pengawasan dan penegakan aturannya sudah berjalan,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa revisi tata ruang tidak bisa dilakukan secara terburu-buru tanpa terlebih dahulu melakukan audit kebijakan.

“Perbaikan tata ruang memerlukan keputusan politik legislatif dan eksekutif daerah. Karena itu audit tata kelola harus dilakukan terlebih dahulu,” jelasnya.

Teguran Alam

Endro menilai banjir yang berulang harus dipandang sebagai peringatan serius bagi pemerintah untuk menata kembali kebijakan pembangunan berbasis ekologi.

“Banjir ini adalah teguran alam bahwa pemerintah harus melakukan kebijakan pembangunan yang bertumpu pada ekologi dan ilmu pengetahuan,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *