Lampung Tengah – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Haddad melangsungkan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan dan penanggulangan konflik di Provinsi Lampung, Minggu (10/4).
Kegiatan berlangsung di Desa Indra Putra Subing, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Acara juga dihadiri oleh tokoh dan masyarakat setempat.

Di hadapan para konstituennya, Kak Jau sapaan akrabnya mengatakan, Perda tentang rembug desa, merupakan pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di masyarakat.
Perda tersebut, lanjut anggota Komisi V tersebut, telah diakomodir dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016. Sehingga memiliki landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan konflik yang ada di Provinsi Lampung.
“Dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di desa maka perlu adanya rembug atau musyawarah bersama antar masyarakat agar masalah tersebut dpat terselesaikan, tokoh masyarakat tokoh agama, aparatur desa bahkan pihak berwajib harus bekerja sama agar konflik-konflik yang terjadi bisa terselesaikan dengan cara musyawarah mufakat,” ujarnya.
Menurutnya, Sosialisasi Perda ini sangatlah penting, guna mencegah terjadinya potensi konflik disekitar kita, baik konflik agama, adat maupun konflik yang lainnya.
“Dengan adanya perda ini, harapnya, seluruh aspirasi dan keinginan dari unsur lapisan masyarakat dapat tersalurkan. Komunikasi yang baik juga sangat penting agar konflik tidak timbul ditengah masyarakat,” harapnya.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengajak kepada seluruh elemen masyarakat agar dalam penanganan konflik menggunakan cara-cara persuasif, musyawarah dan mufakat. Karena dengan cara sederhana dan kekeluargaan tersebut, memiliki potensi untuk menyelesaikan masalah dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan di kemudian hari.
“Kita dorong agar perangkat kampung, tokoh agama dan tokoh adat untuk menggunakan jalur-jalur kekeluargaan dan musyawarah dalam menangani konflik yang sedang terjadi. Ini demi meredam konflik tersebut agar tidak meluas dan menghidari tindakan anarkis dan sejenisnya di kemudian hari,” pungkasnya. (*).












