TUNTUTAN JOMPLANG, KUASA HUKUM KORBAN PERTANYAKAN DASAR 9 TAHUN UNTUK ANSORI

Jaili Dituntut 19 Tahun, Kuasa Hukum Minta JPU Buka Dasar Perbedaan Tuntutan

TULANG BAWANG — Perbedaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara kematian Fajar Aries Saputra menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, M. Satria Alam, SH, mempertanyakan dasar pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ansori bin Pulung dengan pidana 9 tahun penjara, sementara Jaili bin Pulung dituntut 19 tahun penjara.

Sorotan tersebut mencuat dalam persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (22/9/2026), saat terdakwa Jaili menjalani agenda pembacaan pledoi.

Menurut M. Satria Alam, perbedaan tuntutan tersebut perlu dijelaskan secara terang, terutama terkait penilaian JPU terhadap peran, rangkaian perbuatan, serta pertanggungjawaban pidana masing-masing terdakwa.

“Yang kami pertanyakan adalah dasar pertimbangan hukum JPU dalam membedakan tuntutan terhadap kedua terdakwa. Kalau terdapat keterlibatan dalam satu rangkaian peristiwa, maka harus dijelaskan secara terang bagaimana peran masing-masing terdakwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar M. Satria Alam.

PERISTIWA BERUJUNG KEMATIAN

Perkara ini bermula dari peristiwa pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 08.10 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poros Sidang Gunung Tiga, Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwa tersebut mengakibatkan Fajar Aries Saputra meninggal dunia.

Kuasa hukum korban meminta majelis hakim mencermati seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta persidangan. Termasuk bagaimana peran masing-masing terdakwa, hubungan antara tindakan yang didakwakan dengan kematian korban, serta alat bukti yang telah diajukan dalam persidangan.

SOROT UNSUR PEMBUNUHAN BERENCANA

Selain perbedaan tuntutan, kuasa hukum korban juga menyoroti kemungkinan penerapan ketentuan mengenai pembunuhan berencana.

M. Satria Alam menyinggung Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa terpenuhi atau tidaknya unsur pembunuhan berencana merupakan persoalan pembuktian yang harus dinilai berdasarkan dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap di persidangan.

“Apakah unsur perencanaan itu terbukti atau tidak, tentu kewenangan majelis hakim untuk menilainya berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Tetapi seluruh fakta tersebut harus benar-benar diperiksa dan dipertimbangkan secara menyeluruh,” katanya.

Ia menilai proses persidangan perlu memberikan gambaran yang jelas mengenai bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana posisi hukum masing-masing terdakwa dalam rangkaian kejadian.

“JANGAN HANYA LIHAT AKIBAT AKHIR”

Kuasa hukum korban juga meminta perkara tidak hanya dilihat dari akibat akhir berupa meninggalnya korban. Menurutnya, rangkaian kejadian sebelum, saat, dan setelah peristiwa harus dianalisis berdasarkan pembuktian yang sah di persidangan.

“Perkara ini harus dilihat secara utuh. Bukan hanya akibat akhirnya, tetapi juga bagaimana peristiwa itu terjadi, apa peran masing-masing terdakwa, serta apa saja yang dapat dibuktikan secara sah di persidangan,” ujarnya.

M. Satria Alam menegaskan keluarga korban menginginkan proses hukum berlangsung transparan dan berdasarkan fakta persidangan.

“Kami ingin terdakwa yang terbukti bersalah dijatuhi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta sesuatu di luar hukum. Yang kami minta adalah seluruh fakta perkara dipertimbangkan secara objektif sehingga rasa keadilan bagi korban dan keluarganya tetap diperhatikan,” tegasnya.

PUTUSAN SEPENUHNYA KEWENANGAN MAJELIS

Perbedaan tuntutan terhadap Ansori dan Jaili kini menjadi salah satu perhatian dalam proses hukum perkara tersebut. Selanjutnya, majelis hakim akan mempertimbangkan dakwaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta yang terungkap dalam persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Terlepas dari perbedaan tuntutan tersebut, terbukti atau tidaknya unsur tindak pidana dan pidana yang akan dijatuhkan merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian dan fakta hukum yang diperiksa di persidangan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *