Akademisi USK: Konflik PTPN IV Cot Girek Harus Diselesaikan Menyeluruh
BANDA ACEH – Konflik berkepanjangan di areal PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara, dinilai tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan. Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si, mendorong lahirnya dialog permanen yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, disertai penegakan hukum terhadap aksi pencurian dan gangguan aktivitas perkebunan.
Saiful menegaskan, penyelesaian konflik harus dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan aspek sosial, ekonomi, hukum, dan keberlangsungan operasional perusahaan. Menurutnya, perusahaan, masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga perwakilan pekerja harus duduk bersama merumuskan solusi jangka panjang.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya berbagai laporan mengenai pencurian tandan buah segar (TBS), okupasi lahan, dan gangguan keamanan di Kebun Cot Girek. Berdasarkan sejumlah pemberitaan, gangguan tersebut berdampak pada sekitar 2.400 pekerja yang kehilangan premi panen, sekaligus menyebabkan kerugian negara hingga Rp62,6 miliar, belum termasuk kerusakan tanaman.
Saiful menilai pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara diminta mengambil peran sebagai fasilitator dialog untuk menyelesaikan akar persoalan, termasuk klaim lahan, kemitraan, kesempatan kerja, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.
Di sisi lain, ia menegaskan tindakan pencurian, intimidasi, penghalangan aktivitas kebun, maupun perusakan aset negara tetap harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden buruk.
Menurut Ketua PERHEPI Aceh itu, konflik yang terus berlarut bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengancam kesejahteraan pekerja, keluarga karyawan, hingga perekonomian masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas perkebunan.
Saiful mengusulkan pembentukan forum penyelesaian terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, PTPN IV, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, akademisi, serta unsur terkait lainnya. Forum tersebut diharapkan bekerja berbasis data melalui verifikasi batas lahan, evaluasi pola kemitraan, serta penyusunan program pemberdayaan ekonomi sebagai jalan menuju penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Ia juga mengingatkan perusahaan untuk memperkuat komunikasi sosial dan memperluas program pemberdayaan masyarakat agar keberadaan perkebunan negara benar-benar memberikan manfaat bagi warga sekitar.
“Dialog harus dibuka, tetapi penegakan hukum tidak boleh berhenti. Hanya dengan keseimbangan antara keadilan sosial dan kepastian hukum, stabilitas keamanan, produktivitas kebun, serta kesejahteraan masyarakat dapat dipulihkan,” tegasnya. (*).












