Bandarlampung — Laporan dugaan pengancaman terhadap wartawan media daring rembes.id, Wildan Hanafi, resmi diproses aparat kepolisian. Polresta Bandar Lampung telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) sebagai dasar penanganan kasus tersebut.
Dalam dokumen STTLP bernomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, laporan diterima pada Kamis (30/4/2026) pukul 10.32 WIB.
Pelapor tercatat atas nama Hengki Irawan, yang melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 483.
Peristiwa dugaan ancaman terjadi Selasa (28/4/2026) malam di kawasan Jalan Nusantara, Labuhan Ratu. Terlapor berinisial F diduga menyampaikan ancaman melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, dengan isi ancaman mencari dan melakukan kekerasan terhadap korban yang diduga terkait aktivitas pemberitaan.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami tekanan psikologis dan rasa tidak aman dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Kasus ini turut menyita perhatian kalangan pers. Puluhan jurnalis di Lampung sebelumnya mendatangi Polresta Bandar Lampung sebagai bentuk solidaritas sekaligus mengawal proses hukum.
Mereka mendesak aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas yang dilindungi undang-undang.
Pihak kepolisian memastikan laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, proses penyelidikan masih terus berjalan. (*).












