Bandarlampung – Kebebasan pers kembali diuji. Pewarta Foto Indonesia (PFI) secara tegas mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang dilakukan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Ketua PFI, Juniardi, menyebut tindakan tersebut sebagai preseden buruk yang mencederai kemerdekaan pers serta melanggar hukum yang berlaku.
“Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun verbal, terhadap jurnalis. Pejabat publik seharusnya memahami bahwa wartawan bekerja di bawah perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2024).
PFI menegaskan, kerja jurnalistik merupakan bagian dari amanah undang-undang dalam menjamin hak publik untuk memperoleh informasi. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, diatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat tugas pers, dengan ancaman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Tak hanya mengecam, PFI juga mengingatkan seluruh insan pers untuk tetap menjaga profesionalisme di tengah tekanan. Wartawan diminta tidak terpancing emosi dan tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik.
“Kami instruksikan kepada seluruh rekan-rekan di lapangan untuk tetap profesional. Pastikan setiap berita akurat, berimbang, dan melalui proses verifikasi yang ketat,” lanjut Juniardi.
PFI menilai profesionalisme menjadi benteng utama bagi jurnalis dalam menghadapi berbagai bentuk tekanan. Dengan menjunjung etika, wartawan tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap profesi pers.
Hingga berita ini diturunkan, PFI menyatakan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta memberikan dukungan moral kepada jurnalis yang menjadi korban, agar tetap berani menyuarakan kebenaran demi kepentingan publik. (*)












