24 Penambang Emas Ilegal Digerebek di Way Kanan, PTPN I Apresiasi Polda Lampung dan Kodam

BANDAR LAMPUNG — Manajemen PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 menyampaikan apresiasi kepada Polda Lampung dan Kodam XXI/Radin Inten atas tindakan tegas menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam operasi yang digelar Ahad (8/3/2026), aparat mengamankan 24 orang terduga pelaku beserta alat berat dan berbagai peralatan tambang.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Faroni, mengatakan penindakan tersebut sangat penting sebagai langkah pengamanan aset negara yang selama ini dikelola perusahaan.

“Atas nama manajemen PTPN I Regional 7 saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolda Lampung dan Bapak Pangdam XXI/Radin Inten. Bagi kami ini sangat penting sebagai upaya pengamanan aset negara,” ujar Agus di Bandar Lampung, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, praktik tambang emas ilegal itu berlangsung di areal tanaman karet Afdeling Blambangan Umpu, Kebun Tulung Buyut milik PTPN I Regional 7. Lokasi tersebut berada di wilayah Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu di Kabupaten Way Kanan.

Aktivitas penambangan ilegal tersebut sebenarnya telah lama terpantau. Pihak perusahaan kemudian melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, baik melalui komunikasi informal maupun laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

Agus menjelaskan, secara formal PTPN I Regional 7 telah melaporkan aktivitas tambang liar itu kepada Polda Lampung dan Polres Way Kanan pada 2 Juni 2025. Laporan tersebut menyebut adanya eksploitasi tambang di lahan perusahaan seluas sekitar 45,95 hektare berdasarkan hasil perhitungan digital foto udara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal mengundang pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi pada 15 September 2025. Aparat kemudian melakukan pengecekan lapangan, namun saat itu aktivitas tambang tidak ditemukan karena diduga para penambang telah mengetahui kedatangan petugas.

“Sejak saat itu pihak Polda terus memantau lokasi dan mencari momentum yang tepat untuk bertindak. Penertiban yang dilakukan Minggu kemarin menjadi puncaknya,” kata Agus.

Selain melaporkan kepada kepolisian, perusahaan juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri Way Kanan dan Kejaksaan Tinggi Lampung, guna mendapatkan dukungan dalam upaya penertiban tambang ilegal tersebut.

Region Head PT Perkebunan Nusantara I Regional 7, Tuhu Bangun, menegaskan komitmen perusahaan untuk menjaga dan mempertahankan aset negara dari penguasaan pihak lain secara ilegal.

“Kami sebagai operator di lapangan wajib menjaga dan mempertahankan amanah negara ini. Tidak sejengkal tanah pun boleh dikuasai secara ilegal oleh pihak lain. Kami akan menempuh seluruh langkah legal sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

PTPN I Regional 7 berharap penertiban tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal di lahan milik negara sekaligus menjadi momentum pemulihan aset perusahaan di wilayah tersebut. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *