Bandarlampung – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bapak Budiman A.S Menghadiri Rapat Koordinasi Stakeholder Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Di Provinsi Lampung yang diadakan oleh Bawaslu. Bertempat di Ballroom Hotel Grand Mercure, Bandar Lampung. Kamis (22/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo P. Panggar menyebutkan pentingnya peran serta seluruh stakeholder dalam menjaga integritas proses pemilihan. “Kami berharap melalui Rakor ini, kita semua dapat berkolaborasi secara maksimal, bukan hanya untuk memastikan Pemilu berjalan lancar, tetapi juga untuk mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat mencederai proses demokrasi kita,” ujar Iskardo.
Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan senantiasa mematuhi aturan yang berlaku, yang menjadi wewenang Bawaslu terkait Pilkada. Menurutnya, Kegiatan ini untuk memastikan seluruh stakeholder berperan aktif dalam mendukung proses pemilihan yang akan datang, serta untuk menyamakan persepsi demi mewujudkan Pemilihan 2024 yang luber, jurdil, dan demokratis.
Selain itu, Iskardo menyoroti salah satu tugas utama Bawaslu, yaitu pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa. Dalam hal ini, Bawaslu berupaya keras agar Pilkada dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik atau pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat maupun lembaga yang terlibat. “Kami sangat mengapresiasi dedikasi yang telah ditunjukkan oleh Pj. Gubernur Lampung dalam menjaga netralitas ASN selama tahapan Pilkada,” tambah Iskardo.
Untuk mewujudkan pemilihan yang bersih dan demokratis, Bawaslu Lampung juga telah melakukan koordinasi intensif dengan seluruh stakeholder terkait pengawasan berbagai tahapan Pilkada. Mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga persiapan pengawasan pencalonan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Iskardo menambahkan, koordinasi ini sangat penting untuk memastikan setiap tahap berjalan sesuai aturan dan meminimalisir potensi pelanggaran.
Iskardo juga menjelaskan bahwa Bawaslu Lampung tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Kejaksaan dan Kepolisian untuk menangani pelanggaran, termasuk yang berpotensi berujung pada pidana.
Menurutnya, tugas Bawaslu dan partai politik adalah memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka tidak terlibat dalam pelanggaran hukum selama Pilkada. “Kewenangan yang diberikan kepada Bawaslu adalah untuk menyelesaikan sengketa proses. Jika ada keputusan KPU yang tidak memuaskan salah satu kontestan, mereka dapat melaporkannya ke Bawaslu untuk proses penyelesaian sengketa,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya perhatian para stakeholder terhadap Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) agar potensi kerawanan dapat diminimalisir.
Tantangan Pilkada 2024, seperti politik uang, masalah data pemilih di daerah khusus, peran serta pengawas partisipatif, penyebaran hoax, akses distribusi logistik, netralitas ASN, dan politik identitas, menjadi fokus utama yang harus diatasi bersama.
“Kami berharap, melalui diskusi yang intensif dan masukan yang diberikan dalam acara ini, kita dapat menemukan solusi terbaik untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut,” ujar Iskardo. (*).












