KARO – Polemik laporan harta kekayaan pejabat negara milik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Karo, Danke Rajagukguk, memicu sorotan tajam publik. Hal ini menyusul dugaan pemblokiran WhatsApp terhadap seorang jurnalis yang berupaya melakukan konfirmasi terkait laporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang disebut menunjukkan kekayaan bersih minus sekitar Rp140 juta.
Langkah tersebut memicu reaksi keras masyarakat di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang menilai sikap tersebut tidak mencerminkan keterbukaan seorang pejabat publik.
Sejumlah warga menilai, pejabat negara seharusnya memberi contoh transparansi kepada publik, terutama terkait laporan kekayaan yang wajib disampaikan melalui sistem Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus memblokir jurnalis yang ingin konfirmasi? Justru seharusnya dijelaskan secara terbuka,” ujar seorang warga Karo yang enggan disebutkan namanya.
Polemik ini bahkan memunculkan respons satir dari sebagian masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat dikabarkan menggagas gerakan donasi terbuka untuk membantu Kajari Karo membayar utang yang disebut mencapai sekitar Rp140 juta.
Salah satu inisiator gerakan tersebut mengatakan aksi itu merupakan bentuk kritik sosial terhadap pejabat publik yang dinilai kurang transparan terhadap media.
“Ini bentuk sindiran agar pejabat publik lebih terbuka. Kalau memang kesulitan keuangan, masyarakat siap membantu,” ujarnya dengan nada sarkastik.
Pengamat menilai, polemik ini menunjukkan pentingnya keterbukaan pejabat negara terhadap publik, terutama ketika menyangkut laporan kekayaan yang menjadi instrumen pengawasan integritas aparatur negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Karo maupun Danke Rajagukguk belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemblokiran WhatsApp jurnalis tersebut maupun tanggapan atas rencana gerakan donasi yang berkembang di masyarakat. (*).












