Pasar Induk Lampung Didorong Transparan, Akademisi Ingatkan Risiko Dominasi Pedagang Besar

Bandar Lampung — Rencana dan pembangunan pasar induk oleh Pemerintah Provinsi Lampung dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem distribusi perdagangan skala besar di daerah. Namun, kebijakan tersebut harus dijalankan secara transparan dan akuntabel agar benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh pelaku ekonomi, terutama pedagang kecil.

Guru Besar Kebijakan Publik dan Pemerintahan FISIP Universitas Lampung, Prof. Dr. Syarief Makhya, menilai pembangunan pasar induk merupakan bagian dari kebijakan publik pemerintah dalam mengatur sistem distribusi barang dan menjaga stabilitas harga di daerah.

“Pembangunan pasar induk pada dasarnya merupakan instrumen kebijakan pemerintah untuk memperbaiki sistem distribusi perdagangan. Dengan fasilitas yang memadai, aktivitas perdagangan skala besar bisa tertata sehingga distribusi barang menjadi lebih efisien dan stabilitas harga dapat terjaga,” ujar Syarief Makhya, Selasa (10/3).

Menurutnya, dalam konsep kebijakan publik, keberadaan pasar induk tidak hanya berfungsi sebagai pusat transaksi perdagangan, tetapi juga sebagai sarana pendukung logistik yang dilengkapi berbagai fasilitas seperti gudang penyimpanan, area parkir, akses jalan, hingga fasilitas kebersihan dan keamanan.

Selain mendukung kelancaran distribusi barang, pasar induk juga berpotensi meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi pasar. Pendapatan tersebut dapat menjadi bagian dari kebijakan fiskal daerah yang digunakan untuk pengelolaan dan pengembangan fasilitas perdagangan.

“Retribusi yang diperoleh pemerintah daerah dari aktivitas pasar dapat menjadi sumber pendapatan yang penting. Dana tersebut seharusnya dikembalikan lagi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan pasar dan pelayanan kepada pedagang serta masyarakat,” jelasnya.

Meski demikian, Syarief mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi potensi masalah yang kerap muncul dalam pengelolaan pasar induk, seperti dominasi pedagang besar yang dapat menyingkirkan pedagang kecil.

Ia menilai pemerintah harus memastikan sistem pengaturan tempat berdagang yang adil serta mekanisme pengelolaan yang transparan agar tidak terjadi praktik-praktik penyimpangan.

“Yang harus diwaspadai adalah potensi penyimpangan, seperti korupsi, pungutan liar, pengaturan lapak yang tidak adil, hingga praktik nepotisme dalam pengelolaan pasar. Jika hal ini terjadi, maka tujuan pembangunan pasar induk untuk memperkuat ekonomi rakyat justru bisa melenceng,” tegasnya.

Karena itu, ia mendorong adanya sistem pengawasan yang kuat, baik dari pemerintah, aparat pengawas, maupun partisipasi masyarakat dan pedagang. Dengan tata kelola yang baik, pasar induk diharapkan dapat menjadi pusat perdagangan yang sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.

“Pasar induk harus menjadi ruang ekonomi yang inklusif. Artinya, tidak hanya menguntungkan pedagang besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang sama bagi pedagang kecil dan masyarakat luas,” pungkasnya. (Cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *