Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Aprilliati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Provinsi Lampung No.2 Tahun 2021 tentang penghapusan kekerasan terhadap anak dan perempuan, di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, Sabtu (11/2/2023).

Sosper yang dihadiri aparat desa atau kelurahan, babinsa, bhabinkamtibmas, limas dan juga masyarakat sekitar itu turut menghadirkan dua narasumber. Yakni Nelda Efrina, S.Pd yang merupakan Kabid PHPA Dinas PPPA Provinsi Lampung, juga Sely Fitriani, SH Direktur Eksekutif LAdA Damar Lampung.
Didepan konstituennya, Aprilliati menyoroti tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin tinggi. “Saya selalu sampaikan kita masuk dalam kategori darurat, terbukti saat ini Provinsi Lampung khususnya kota Bandarlampung data sudah menunjukan hampir 100 per Januari 2023,” ujar Srikandi PDI Perjuangan ini.

“Dan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun lalu itu mencapai tujuh ratus, dan angka permohonan dispensasi atau perkawinan dibawah umur mencapai seribu tujuh ratus di tahun 2022 kemarin, dan ini cukup tinggi sekali,” tambahnya.
Anggota komisi V DPRD Lampung ini juga mengatakan mungkin saja kasus tersebut dapat terus meningkat jika korban dari kekerasan tersebut berani untuk melaporkan.
“Mungkin saja masih banyak lagi, tapi kemauan, keberanian untuk melapor itu yang masih terbatas,” ujarnya.

Untuk itu, Ketua Kaukus Perempuan Parlemen Indonesia (KPPRI) Provinsi Lampung ini mengajak masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. “Karena ini bukan hanya menjadi tugas serta peran penting pemerintah legislatif maupun eksekutif, tapi ini juga menjadi tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat provinsi Lampung,” tukasnya.
Tiara salah satu ibu muda yang menjadi peserta sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 berharap kegiatan ini terus dilakukan untuk dapat memberikan pemahaman serta edukasi langsung kepada masyarakat.
“Dengan adanya sosialisasi yang dilakukan Bu Aprilliati, menjadikan kami paham bahwa perlindungan hukum untuk perempuan dan anak ada di provinsi Lampung, saya berharap semoga kegiatan ini terus dilakukan supaya masyarakat luas dapat mengetahuinya,” tutupnya. (*).












