Bandarlampung – Tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie, menegaskan pengungkapan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Way Kanan tidak boleh berhenti pada para pekerja tambang yang tertangkap di lapangan. Ia mendesak aparat penegak hukum membongkar hingga ke akar persoalan, termasuk memburu pemodal dan aktor besar yang diduga berada di balik operasi tambang ilegal tersebut.
Menurut Alzier, keberadaan tambang emas ilegal dalam skala besar hampir mustahil berjalan tanpa dukungan modal, jaringan distribusi, hingga perlindungan dari pihak tertentu. Karena itu, ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan menyeluruh.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan. Jika ada pemodal, cukong, atau pihak lain yang berada di belakang aktivitas ini, aparat harus berani mengusutnya sampai tuntas,” tegas Alzier, Selasa (10/3/2026).
Ia menilai praktik PETI yang berlangsung di wilayah Way Kanan bukan persoalan kecil, melainkan masalah serius yang berpotensi merusak lingkungan, merugikan negara, dan menciptakan ketidakadilan hukum di tengah masyarakat.
“Tambang ilegal seperti ini bukan hanya merusak alam, tapi juga merugikan negara. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika memang ada jaringan besar atau pemodal kuat di belakangnya, itu yang harus dibongkar,” ujarnya.
Alzier juga menyoroti besarnya aktivitas pertambangan yang terungkap dalam operasi tersebut. Dengan jumlah alat berat dan mesin yang cukup banyak, ia menilai aktivitas itu tidak mungkin berlangsung secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui pihak tertentu.
“Kalau jumlah alat beratnya puluhan bahkan ratusan mesin yang beroperasi, mustahil tidak ada yang tahu. Karena itu aparat harus berani menelusuri aliran modalnya, siapa yang membiayai, siapa yang membeli emasnya, dan siapa yang melindungi kegiatan tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, aparat dari Kepolisian Daerah Lampung melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal pada Minggu (8/3/2026) di sejumlah titik di Kabupaten Way Kanan.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengungkapkan sebanyak 24 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Total ada 24 orang yang kami amankan. Empat belas orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 10 lainnya masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui peran masing-masing,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
Aktivitas tambang ilegal itu diduga berlangsung di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7 yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Way Kanan, antara lain Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Lokasi penambangan berada di sejumlah titik, seperti Sungai Betih, kawasan Jalan Lintas Sumatera, Desa Lembasung, hingga Kilometer 6 dan 9 Blambangan Umpu.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 41 unit ekskavator, 24 mesin dompleng atau alkon, 47 jeriken berisi solar, 17 sepeda motor, serta satu unit mobil.
Sebagian alat berat telah diamankan di Mapolda Lampung, sementara sisanya masih berada di lokasi tambang karena proses evakuasi memerlukan waktu tambahan.
Berdasarkan perkiraan penyidik, setiap mesin tambang mampu menghasilkan sekitar lima gram emas per hari. Dengan asumsi sekitar 315 mesin beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari.
Angka tersebut menunjukkan potensi kerugian negara yang sangat besar apabila aktivitas pertambangan ilegal ini berlangsung dalam waktu lama.
Karena itu, Alzier kembali menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum bagi aparat untuk menertibkan seluruh aktivitas tambang ilegal di Lampung.
“Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk membersihkan praktik tambang ilegal. Jangan berhenti pada penangkapan pekerja tambang saja. Publik menunggu keberanian aparat untuk membongkar siapa sebenarnya aktor besar di balik tambang ilegal ini,” pungkasnya.
Pihak Kepolisian Daerah Lampung menyatakan penyelidikan masih terus berlanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut. (*).












