KEBEBASAN PERS DIUJI, TIM MEDIA GUBERNUR DISOROT

HUBUNGAN pemerintah dan pers seharusnya dibangun di atas keterbukaan, komunikasi, dan saling menghormati. Pemerintah membutuhkan pers untuk menyampaikan kebijakan kepada masyarakat, sementara pers membutuhkan akses informasi agar publik mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi. Ketika akses peliputan justru dibatasi dengan cara yang dikeluhkan tidak elegan, yang dipertaruhkan bukan sekadar kenyamanan wartawan, melainkan juga hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Sorotan terhadap sikap oknum Tim Media Gubernur Lampung yang disebut menghalangi peliputan menjadi peringatan serius bagi tata kelola komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Keluhan yang disampaikan perwakilan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung, Roma, semestinya tidak dianggap sebagai persoalan personal antara petugas protokol dan wartawan. Ini menyangkut etika pelayanan informasi dan penghormatan terhadap kerja jurnalistik.

Roma menilai pola komunikasi oknum tim media yang akrab disapa Mak De atau Dina Puspa terkesan arogan. Ia juga mengungkapkan adanya pengalaman wartawan yang disebut diusir atau dibatasi ketika mengambil gambar dan video, termasuk saat agenda pelantikan Satlinmas beberapa waktu lalu.

Jika keluhan tersebut benar terjadi sebagaimana disampaikan, maka evaluasi menyeluruh patut segera dilakukan. Sebab, pengaturan teknis peliputan memang diperlukan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merendahkan martabat jurnalis atau menghambat kerja pers tanpa alasan yang jelas.

### TATA TERTIB BUKAN ALAT MEMBUNGKAM

Tidak ada yang menafikan bahwa setiap agenda resmi pemerintah memiliki keterbatasan ruang, pengamanan, dan tata tertib. Wartawan pun wajib menghormati aturan yang berlaku. Namun, aturan peliputan harus disampaikan secara transparan, proporsional, dan berlaku adil bagi seluruh media.

Petugas yang mengatur akses peliputan semestinya menjadi jembatan antara pemerintah dan pers, bukan justru menciptakan jarak. Jika ada area yang tidak boleh dimasuki, jelaskan alasannya. Jika posisi pengambilan gambar harus diatur, sediakan alternatif yang memungkinkan wartawan tetap bekerja. Komunikasi yang santun tidak akan mengurangi kewibawaan pemerintah.

Sebaliknya, pengusiran, larangan mengambil gambar tanpa penjelasan memadai, atau perlakuan berbeda terhadap wartawan berpotensi menimbulkan kesan bahwa akses informasi merupakan hak istimewa yang dapat diberikan dan dicabut sesuka hati.

Pers bukan tamu yang sekadar datang untuk meramaikan acara seremonial. Wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk mengawasi kekuasaan, menguji informasi, dan menyampaikan fakta kepada publik. Karena itu, pengaturan teknis tidak boleh dijadikan dalih untuk mempersempit ruang kerja jurnalistik.

### JANGAN BIARKAN KOMUNIKASI GUBERNUR TERCOReng

Dalam keterangannya, Roma membedakan persoalan tersebut dari sikap Gubernur Lampung secara langsung. Ia menilai gubernur selama ini dikenal terbuka dan komunikatif dengan awak media. Menurutnya, masalah justru berada pada oknum di lingkungan internal yang menangani teknis peliputan.

Pembedaan ini penting. Kritik terhadap pelaksana di lapangan tidak serta-merta menjadi tuduhan terhadap kepala daerah. Namun, sebagai pemimpin pemerintahan, gubernur tetap memiliki kepentingan untuk memastikan seluruh perangkat komunikasi publik bekerja sesuai prinsip keterbukaan dan profesionalitas.

Sikap terbuka seorang pemimpin akan kehilangan makna apabila pelaksana di sekelilingnya justru membatasi akses pers. Komunikasi yang baik tidak cukup ditampilkan dalam pernyataan atau pertemuan dengan wartawan. Keterbukaan harus terasa hingga ke lapangan, termasuk ketika jurnalis membutuhkan akses untuk merekam, memotret, bertanya, dan memverifikasi informasi.

Terlebih, apabila benar oknum yang dipersoalkan memiliki latar belakang sebagai jurnalis, semestinya pengalaman tersebut menjadi modal untuk memahami tantangan kerja wartawan, bukan alasan untuk memperketat akses tanpa komunikasi yang memadai.

### EVALUASI, BUKAN SALING MENYALAHKAN

Pemerintah Provinsi Lampung perlu merespons keluhan ini secara terbuka. Evaluasi terhadap mekanisme peliputan, pembagian kewenangan, standar komunikasi, dan etika petugas menjadi langkah yang masuk akal untuk mencegah persoalan serupa terulang.

Di sisi lain, pihak yang menyampaikan keberatan juga perlu memastikan setiap kejadian didokumentasikan secara jelas: kapan berlangsung, siapa yang terlibat, apa bentuk pembatasannya, serta apa alasan yang disampaikan. Dengan begitu, evaluasi dapat bertumpu pada fakta, bukan sekadar silang pendapat.

Tim media gubernur juga sepatutnya diberi ruang untuk menjelaskan duduk perkara dan kebijakan teknis yang diterapkan. Klarifikasi diperlukan agar persoalan tidak berkembang menjadi penilaian sepihak, sekaligus memastikan hak jawab dan prinsip keberimbangan tetap dihormati.

Namun, satu hal tidak boleh ditawar: komunikasi publik pemerintah harus berjalan dengan menghormati kemerdekaan pers. Ketika akses peliputan dibatasi, alasan dan dasar aturannya harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.

**Jangan sampai pintu komunikasi yang dibuka gubernur justru tertutup oleh cara kerja orang-orang di sekelilingnya.** Pemerintah yang percaya diri tidak perlu alergi terhadap kamera, pertanyaan, ataupun kritik. Yang dibutuhkan bukan pembatasan yang memicu polemik, melainkan tata kelola peliputan yang tertib, adil, dan profesional.

Sebab, menjaga hubungan baik dengan pers bukan soal memanjakan wartawan. Ini soal memastikan pemerintah tetap dapat diawasi dan masyarakat tetap memperoleh informasi. Jika ada oknum yang terbukti melampaui kewenangannya, evaluasi harus dilakukan. Jangan biarkan persoalan teknis berubah menjadi persoalan kepercayaan publik. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *