751 Ribu Kendaraan Menunggak, Diah: Kesempatan Kembali Tertib Bayar Pajak
BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung. Kebijakan ini dinilai menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 tersebut memberikan sejumlah kemudahan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, keringanan tunggakan, insentif bagi wajib pajak yang taat membayar, hingga kemudahan proses balik nama dan mutasi kendaraan ke Lampung.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung Diah Dharma Yanti, S.H., M.H., menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat sekaligus strategi meningkatkan kepatuhan pajak.
“Program keringanan ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada saat yang sama, penerimaan yang diperoleh daerah nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih baik,” ujar Diah, Kamis (25/6/2026).
751 RIBU KENDARAAN MENUNGGAK
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Lampung, sekitar 751 ribu kendaraan tercatat masih menunggak pajak. DPRD menilai angka tersebut menunjukkan besarnya potensi penerimaan yang dapat dihimpun apabila masyarakat memanfaatkan program keringanan.
Peningkatan penerimaan daerah, menurut Diah, harus berjalan beriringan dengan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dijangkau seluruh masyarakat.
Program ini juga dinilai mencerminkan prinsip keadilan karena memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak untuk menyelesaikan kewajibannya, sekaligus memberikan insentif bagi masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak.
SOSIALISASI HARUS MASIF
Diah mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi hingga ke seluruh kabupaten/kota. Pelayanan Samsat juga harus terus ditingkatkan agar masyarakat tidak kesulitan memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Program ini harus dilaksanakan secara efektif dan transparan. Sosialisasi harus diperluas dan pelayanan Samsat harus semakin mudah dijangkau masyarakat,” tegasnya.
Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan, DPRD Lampung memastikan akan mengawal pelaksanaan program agar sesuai ketentuan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat seluas-luasnya.
DPRD berharap program tersebut mampu mengembalikan kepatuhan wajib pajak, meningkatkan kapasitas fiskal daerah, dan pada akhirnya memperkuat pembiayaan pembangunan Lampung.
Masyarakat diberi kesempatan menyelesaikan tunggakan, daerah mendapatkan tambahan PAD, dan hasilnya diharapkan kembali dalam bentuk pembangunan serta pelayanan publik. (*)












