DPRD Lampung Kawal Konflik Agraria

Perjuangkan Kepastian Hak Masyarakat, Tanah Register Did dorong Masuk TORA

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik agraria di sejumlah wilayah, terutama persoalan tanah register dan hak ulayat masyarakat adat. Penyelesaian konflik didorong dilakukan secara objektif, berdasarkan regulasi, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

Komitmen tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Lampung Reza Berawi, SH., MH., saat menerima aspirasi Dewan Pengurus Wilayah Koalisi Nasional Reforma Agraria (DPW KNARA) Lampung di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Kanwil BPN Lampung Suwito, Kepala Biro Otonomi Daerah Setda Lampung Binarti Bintang, Sekretaris DPRD Lampung Descatama Paksi Moeda, Kepala Badan Kesbangpol Lampung Ahmad Saifullah, serta perwakilan Pemkab Tulang Bawang dan instansi terkait. Gubernur Lampung diwakili Sekretaris DPRD Lampung Marindo Kurniawan.

Reza mengatakan persoalan agraria harus diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan hukum. Ia menegaskan hak ulayat masyarakat hukum adat memiliki landasan dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 3.

Selain kepastian hukum, menurutnya, prinsip fungsi sosial tanah juga perlu menjadi pertimbangan. Tanah yang memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat tidak seharusnya dibiarkan tanpa pemanfaatan yang optimal.

“Kalau masyarakat merasa tanah tersebut dapat memberikan manfaat bagi kehidupan dan aktivitas mereka, sementara tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh negara, tentu ini harus menjadi salah satu pertimbangan dalam mencari penyelesaian,” kata Reza.

REGISTER BERPELUANG JADI TORA

Komisi I DPRD Lampung juga mendorong pemerintah dan instansi terkait melakukan koordinasi untuk mencari solusi terhadap persoalan tanah register. Jika memenuhi persyaratan, tanah register yang menjadi objek konflik dapat didorong menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) melalui mekanisme yang berlaku.

Reza menilai reforma agraria membutuhkan sinergi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ATR/BPN serta kementerian yang memiliki kewenangan terkait kawasan hutan.

Menurutnya, persoalan agraria tidak hanya menyangkut anggaran, tetapi juga kebijakan, koordinasi antarinstansi dan kejelasan kewenangan.

“Kami di DPRD Provinsi Lampung bukan hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja instansi terkait. Kami juga akan melakukan pengawalan terhadap apa yang menjadi hak masyarakat, agar masyarakat dapat beraktivitas dan menjalankan kehidupannya secara kondusif,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan komitmennya memfasilitasi penyelesaian konflik tanah adat di sejumlah daerah, antara lain Tulang Bawang, Lampung Tengah, Lampung Timur dan Lampung Selatan.

Pemprov juga mendalami implementasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, terutama terkait identifikasi, verifikasi, hingga penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya.

Gubernur Lampung bahkan telah menyurati bupati dan wali kota se-Lampung agar menindaklanjuti ketentuan tersebut.

MEDIASI JADI PILIHAN

DPRD Lampung menilai penyelesaian konflik agraria membutuhkan proses terukur dan tidak dapat dilakukan secara instan. Karena itu, dialog dan koordinasi lintas lembaga akan terus dibuka untuk mencari solusi strategis maupun teknis.

Jika konflik masyarakat dengan korporasi masih memungkinkan diselesaikan melalui mediasi, DPRD akan mendorong jalur tersebut. Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian melalui jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan menjadi pilihan.

“Penyelesaian persoalan ini harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan regulasi, dengan tetap memperhatikan kepentingan serta hak masyarakat. DPRD Provinsi Lampung akan terus mengawal proses ini agar ada solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat bagi masyarakat,” pungkas Reza. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *