Payung Hukum Penyerahan Fasilitas Umum Disiapkan, Perlindungan Lahan Pertanian Juga Diperkuat
Lampung Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Rabu (22/7).
Persetujuan tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terkait penyerahan aset prasarana, sarana, dan utilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Regulasi ini diharapkan mampu menjamin pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan berlangsung lebih tertib sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli didampingi unsur pimpinan DPRD, serta dihadiri Wakil Bupati Lampung Selatan M. Syaiful Anwar, jajaran Forkopimda, kepala perangkat daerah, dan anggota DPRD.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebagai tahapan akhir pembahasan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan, keberadaan Perda tersebut sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh fasilitas umum yang dibangun pengembang dapat diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan sehingga pengelolaan dan pemeliharaannya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Ranperda ini menjadi bentuk komitmen DPRD dalam menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat penghuni perumahan, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di Lampung Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati M. Syaiful Anwar menyampaikan apresiasi atas sinergi DPRD dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.
“Kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” katanya.
Usai pengambilan keputusan Ranperda PSU Perumahan, DPRD Lampung Selatan melanjutkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Perubahan regulasi LP2B dinilai strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan pembangunan dan tata ruang tanpa mengabaikan perlindungan terhadap lahan pertanian produktif. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan keberlanjutan sektor pertanian.
Melalui dua agenda strategis tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan komitmen menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak kepada kepentingan masyarakat, serta menjadi fondasi bagi pembangunan daerah yang berkelanjutan. (*).












