Lampung Selatan – Kasus dugaan ruda paksa yang menimpa seorang siswi SD berusia 14 tahun di Dusun Banjar Rejo, Kelurahan Merah Batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, kini memasuki babak baru. Sekretaris DPW Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Lampung, Galih Pramana, secara resmi menyatakan akan mengawal ketat proses hukum ini agar pelaku segera diringkus.
Korban yang merupakan anak di bawah umur, sebut saja Mawar, diduga telah diperkosa sebanyak lima kali oleh terduga pelaku berinisial S, yang merupakan rekan kerja orang tua korban. Kejadian bermula saat pelaku bertamu ke rumah orang tua Mawar dan melancarkan aksinya di kamar mandi belakang rumah dengan ancaman serta intimidasi fisik.
“Kasus ini sedang berlangsung dan akan saya kawal terus. Kami mengapresiasi respons Polda Lampung dan berharap ini menjadi atensi khusus agar pelaku segera diberikan hukuman yang setimpal,” tegas Galih Minggu (29/3/2026).
Kekecewaan sempat menyelimuti pihak keluarga korban lantaran kasus yang telah dilaporkan sejak Oktober tahun lalu ini terkesan berjalan di tempat. Hal ini diduga karena adanya disinformasi mengenai prosedur penanganan kasus anak di bawah umur di tingkat Polsek.
Oktober 2025: Pihak keluarga melaporkan kejadian ke Polsek Natar. Kendala: Tidak adanya unit khusus pelayanan anak di Polsek setempat. Status Terakhir: Laporan diarahkan langsung ke Mapolda Lampung untuk penanganan lebih lanjut.
Orang tua korban, Supeno dan Suparmi, berharap besar pada pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku S. Mereka merasa trauma yang mendalam menimpa putri mereka tidak akan sembuh sebelum keadilan ditegakkan.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPW PWDPI Lampung menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di Bumi Ruwa Jurai. Galih Pramana berkomitmen memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak ada lagi kendala birokrasi yang menghambat penangkapan pelaku. (*)












