BOX CULVERT BARU SUDAH RETAK

Proyek Jembatan Pendem Lamsel Disorot, PUPR Buka Suara

Lampung Selatan — Proyek pembangunan Jembatan Pendem (box culvert) di Jalan RA Basyid, perbatasan Desa Karangsari dan Desa Fajar Baru, Kecamatan Jati Agung, menuai sorotan tajam dari warga. Selain memicu kemacetan akibat proses konstruksi, kualitas bangunan yang dinilai bermasalah turut memantik kekhawatiran publik.

Pantauan di lokasi, Sabtu (18/4/2026), menunjukkan adanya keretakan pada struktur box culvert yang baru dipasang. Tak hanya itu, sambungan antarsegmen terlihat renggang dengan celah cukup lebar, memunculkan dugaan pekerjaan dilakukan terburu-buru tanpa memperhatikan standar teknis.

“Baru dipasang sudah retak dan renggang. Kami khawatir konstruksi ini tidak akan bertahan lama, padahal ini jalur vital yang setiap hari dilalui kendaraan,” ujar salah seorang warga Karangsari yang enggan disebutkan namanya dalam siaran persnya, Senin (20/4).

Sorotan kian menguat lantaran tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi. Publik pun mempertanyakan transparansi, mulai dari nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, hingga pengawasan proyek. Dugaan penggunaan skema anggaran darurat atau Belanja Tidak Terduga (BTT) pun mencuat di tengah minimnya informasi resmi.

Secara regulasi, pengadaan dalam kondisi darurat memang dimungkinkan melalui penunjukan langsung sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Namun, ketentuan tersebut tetap mewajibkan pemenuhan standar mutu dan akuntabilitas pekerjaan.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Selatan, Ir. Agnatyus, menjelaskan bahwa metode pemasangan box culvert dipilih demi efisiensi waktu di jalur padat.

“Mohon dimaklumi, karena pekerjaan sedang berjalan. Secara teknis, penggunaan segmen box culvert tersambung memang untuk efisiensi pengerjaan di jalur lalu lintas padat,” ujarnya.

Ia menambahkan, untuk penjelasan lebih rinci terkait spesifikasi teknis dan pelaksanaan proyek, dapat dikonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Sementara itu, aktivis LSM IKAM Lampung, Ruli Hadi Putra, menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proyek, terutama jika menggunakan anggaran darurat.

“Penggunaan anggaran darurat memang diperbolehkan, tetapi bukan berarti pekerjaan bisa asal jadi. Jika benar ada keretakan sejak awal, seharusnya segera diganti dan diuji mutu betonnya demi keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar masukan masyarakat dijadikan bahan evaluasi oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari pengawasan publik terhadap pembangunan infrastruktur.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, persoalan ini dikhawatirkan tidak hanya berdampak pada kualitas infrastruktur, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan proyek pemerintah. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *