Bandarlampung — Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam bidang layanan hukum dan pengembangan kekayaan intelektual (KI). Komitmen itu mengemuka dalam audiensi antara Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung Taufiqurrakhman di Ruang Kerja Wakil Gubernur Lampung, Rabu (25/2/2026).
Pertemuan tersebut membahas penguatan kolaborasi dalam perluasan akses keadilan bagi masyarakat serta perlindungan dan komersialisasi kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi.
Taufiqurrakhman menjelaskan, pihaknya tengah melakukan pembinaan dan persiapan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung. Langkah ini ditujukan untuk memastikan masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, memperoleh akses layanan hukum yang mudah dan terjangkau.
“Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana perluasan akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.
Selain Posbankum, Kanwil Kemenkum Lampung juga menyiapkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pendirian Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di perguruan tinggi. Sentra tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan, pengelolaan, dan komersialisasi hasil riset kampus sehingga menjadi jembatan antara inovasi akademisi dengan kebutuhan industri dan pasar.
“Kami siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam penyusunan peraturan serta dukungan aspek hukum lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menyampaikan salam Gubernur Lampung dan menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sinergi bersama Kementerian Hukum.
“Pada prinsipnya, kami siap bersinergi dan berkolaborasi dengan Kementerian Hukum, terutama dalam hal fasilitasi regulasi dan kebutuhan hukum lainnya,” tegas Jihan.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif terkait keberadaan Posbankum agar masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan bantuan hukum yang tersedia.
Pemprov Lampung berharap kolaborasi ini mampu menghadirkan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih luas bagi masyarakat sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi dan perlindungan kekayaan intelektual di Provinsi Lampung. (*)












