Bandarlampung — Upaya mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat terus diperkuat. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk penyelenggaraan layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Lampung Timur.
Penandatanganan kerja sama berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Kota Bandar Lampung, Senin (9/3). Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah dan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sigit Danang Joyo.
Kerja sama ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan perpajakan kepada masyarakat melalui integrasi layanan publik dalam satu tempat.
Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung, Sigit Danang Joyo, mengatakan kehadiran layanan perpajakan di Mal Pelayanan Publik merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kerja sama ini, masyarakat Lampung Timur dapat mengakses layanan perpajakan secara lebih mudah dan dekat. Kami berharap kehadiran layanan DJP di Mal Pelayanan Publik dapat meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus kepatuhan perpajakan masyarakat,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (10/3/2026).
Ia menambahkan, DJP juga siap memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam berbagai layanan, termasuk implementasi sistem Coretax DJP.
Adapun layanan perpajakan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Lampung Timur meliputi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun Coretax dan sertifikat elektronik, permintaan kode billing, perubahan data wajib pajak, pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, serta layanan konsultasi perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Pelayanan tersebut akan dibuka setiap Selasa dan Kamis pukul 09.00–15.00 WIB, dengan petugas pelayanan yang ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai kehadiran layanan pajak di Mal Pelayanan Publik akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi perpajakan.
“Kami menyambut baik kerja sama ini karena akan memberikan kemudahan bagi masyarakat Lampung Timur dalam memperoleh layanan perpajakan. Kehadiran layanan pajak di Mal Pelayanan Publik juga menjadi bagian dari upaya kami meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, dan terintegrasi,” kata Ela.
Selain menghadirkan layanan baru, kedua pihak juga sepakat melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala agar pelaksanaan kerja sama dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini, Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung berharap pelayanan publik semakin berkualitas sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan nasional. (*).












