TRIGA Lampung Kepung Senayan & Kejagung

Desak DPR RI Bentuk Pansus, Usut Tuntas Konflik Agraria PT SGC

Jakarta — Sejumlah massa yang tergabung dalam aliansi TRIGA Lampung menggelar aksi besar di ibu kota dengan menyasar kantor DPR RI dan Kejaksaan Agung RI, Senin (20/04/2026). Aksi ini menjadi tekanan terbuka terhadap negara agar segera menuntaskan konflik agraria berkepanjangan yang melibatkan Sugar Group Companies.

Sejak pukul 10.00 WIB, massa memadati kawasan Gerbang Pancasila DPR RI setelah melakukan konvoi dari Lampung. Dengan pengawalan ketat aparat Polda Metro Jaya, aksi berlangsung tertib namun sarat tekanan politik.

Aliansi TRIGA yang terdiri dari DPP Akar Lampung, DPP Pematank, dan DPP Kramat Lampung, menghadirkan para pimpinan organisasi sebagai orator utama. Ketua Akar Lampung, Indra Mustain, menegaskan konflik agraria dengan SGC bukan persoalan baru, melainkan potret ketimpangan penguasaan lahan yang diduga melibatkan pelanggaran hukum sistematis.

“Konflik PT SGC bukan persoalan baru, perusahaan seolah kebal hukum padahal diduga menggunakan lahan negara secara ilegal,” tegas Indra.

Sorotan tajam juga datang dari Ketua Pematank, Suadi Romli. Ia mengungkap perbedaan signifikan antara data pemerintah dan kondisi riil di lapangan terkait luas lahan SGC.

Dalam forum RDPU Komisi II DPR RI (15 Juli 2025), luas lahan tercatat sekitar ±85.000 hektare. Namun di lapangan, angka disebut mencapai lebih dari ±120.000 hektare.

“Selisih ini bukan sekadar angka, melainkan tanah rakyat yang diduga dirampas selama puluhan tahun,” ujar Suadi.

TRIGA menilai keputusan RDPU untuk inventarisasi dan pengukuran ulang hanya berhenti di atas kertas tanpa implementasi nyata. Mereka pun mendesak DPR RI membentuk Panitia Khusus (Pansus), turun langsung ke lapangan, serta mengevaluasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Usai dari Senayan, massa bergerak ke kantor Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan. Aksi lanjutan ini sempat memicu kemacetan di sejumlah ruas jalan ibu kota.

Di depan gerbang utama Kejaksaan Agung, Ketua Kramat Lampung, Sudirman Dewa, mengangkat isu yang lebih serius, termasuk dugaan cacat hukum dalam penerbitan HGU hingga indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Jika negara terus diam, maka rakyat akan bergerak dengan caranya sendiri. Negara tidak boleh kalah oleh korporasi,” tegas Sudirman.

TRIGA juga mendesak Kejaksaan Agung melakukan audit hukum menyeluruh terhadap penerbitan HGU enam entitas anak perusahaan SGC, termasuk dugaan penggunaan lahan milik negara (BMN Kemenhan/TNI AU), serta mendorong pengusutan potensi TPPU.

Mereka menyoroti fakta bahwa meskipun HGU telah dicabut pada 21 Januari 2026, aktivitas perusahaan disebut masih berjalan. Kondisi ini dinilai menciptakan kekosongan hukum yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Aksi berakhir tertib dengan pengawalan aparat. TRIGA Lampung memastikan tekanan akan berlanjut dengan rencana aksi susulan di Jakarta pada Rabu, 22 April 2026. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *