Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLN, Enam Bank dan LinkAja Jadi Pemungut
JAKARTA — Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak 25 September 2026. Sistem baru ini digunakan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia.
Penerapan SPP-TDLN merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri melalui SPP-TDLN.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan, SPP-TDLN bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku.
“Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia. SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan transaksi dan sistem pembayaran dalam ekonomi digital,” ujar Bimo.
Menurut pemerintah, SPP-TDLN diberlakukan untuk transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Mekanisme tersebut dirancang agar tidak terjadi pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
Enam Issuer Jadi Pemungut
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. Jika transaksi memenuhi ketentuan, PPN dipungut melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelum resmi diterapkan, sistem ini telah melewati tahap pengujian sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan sistem, proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi dengan pihak-pihak terkait.
Pada tahap go live, pemerintah melibatkan pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atau issuer.
Enam issuer yang ditunjuk pada tahap awal yakni PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja).
Sementara itu, issuer lainnya masih menjalani pengujian di lingkungan sandboxing dan selanjutnya akan memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Bimo mengatakan keterlibatan issuer menjadi bagian penting dalam memastikan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri berjalan efektif.
“Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pemungutan PPN, memperkuat kepatuhan perpajakan, serta memberikan perlakuan perpajakan yang setara bagi konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri,” katanya.
Pemerintah, lanjut Bimo, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi SPP-TDLN agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Ketentuan lengkap mengenai PMK Nomor 49 Tahun 2026 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak. (*).












