RAPERDA ANTI LGBT MASUK PEMBAHASAN DPRD LAMPUNG

Oplus_16908288

Kajian Akademik Rampung, Regulasi Perlindungan Generasi Muda Tunggu Jadwal Tingkat I

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menyiapkan penguatan regulasi daerah melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Raperda ini diarahkan sebagai bagian dari upaya merespons persoalan sosial yang menjadi perhatian masyarakat sekaligus memperkuat kebijakan daerah terkait perlindungan generasi muda.

Raperda tersebut merupakan usul inisiatif Komisi V DPRD Provinsi Lampung dan masuk dalam salah satu dari 12 Raperda prakarsa DPRD pada perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Lampung Budhi Condrowati, S.E., M.Si., mengatakan tahapan penyusunan Raperda telah berjalan dan kajian akademik telah tersedia. Selanjutnya, Raperda tinggal menunggu penjadwalan untuk memasuki pembahasan tingkat I.

“Untuk Raperda Anti LGBT, kajian akademiknya sudah ada. Tinggal menunggu penjadwalan untuk pembahasan tingkat I,” ujar Condrowati, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, kajian akademik menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan substansi Raperda. Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme dan tahapan pembentukan peraturan daerah.

“Setelah dijadwalkan, pembahasan tingkat I akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Kita ingin prosesnya berjalan sesuai tahapan dan substansinya dapat dibahas secara komprehensif,” katanya.

DIBAHAS SESUAI MEKANISME

Condrowati menegaskan Bapemperda terus berkoordinasi dengan Komisi V sebagai pengusul serta pihak-pihak terkait untuk memastikan proses pembahasan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pembentukan regulasi daerah harus melalui tahapan yang terukur, termasuk pembahasan substansi dan penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Raperda Anti LGBT menjadi bagian dari 12 Raperda prakarsa DPRD Lampung dalam perubahan Propemperda 2026. Seluruh regulasi tersebut disiapkan untuk menjalankan fungsi legislasi DPRD sekaligus merespons berbagai persoalan dan kebutuhan daerah.

Dengan kajian akademik yang telah tersedia, Raperda Anti LGBT kini berada pada tahap menunggu penjadwalan pembahasan tingkat I.

DPRD Lampung memastikan proses selanjutnya akan dilakukan secara komprehensif, sesuai mekanisme pembentukan Perda dan dengan memperhatikan landasan hukum yang berlaku, sebelum Raperda memasuki tahapan berikutnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *