“Negara Tak Boleh Kalah oleh Modal”
Bandarlampung — Pengamat agraria nasional Muhammad Dandi menilai pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) sebagai langkah berani dan tegas negara dalam menjaga aset strategis serta menegakkan hukum agraria.
“Ini menunjukkan negara hadir dan tidak boleh kalah oleh kepentingan modal. Aset negara harus dilindungi dan dikelola sesuai hukum,” tegas Muhammad Dandi, menanggapi keputusan pemerintah mencabut HGU raksasa seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus menjadi titik balik pembenahan tata kelola agraria nasional, khususnya dalam memastikan penguasaan dan pemanfaatan tanah berjalan sesuai hukum serta prinsip keadilan sosial.
“Penataan ulang lahan pasca pencabutan HGU harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan publik agar tidak melahirkan konflik baru di kemudian hari,” ujarnya.
Muhammad Dandi juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan HGU di berbagai daerah. Menurutnya, kasus SGC tidak boleh berhenti sebagai peristiwa tunggal.
“Ini harus menjadi momentum koreksi nasional agar praktik serupa tidak terus berulang dan merugikan negara serta rakyat,” pungkasnya.
Pencabutan HGU SGC pun mencuat sebagai isu nasional utama Januari 2026, sekaligus menandai babak penting penegasan kedaulatan negara atas tanah, hukum agraria, dan aset pertahanan nasional.
Sebelumnya, pemerintah menunjukkan ketegasan dengan resmi mencabut HGU milik enam perusahaan yang tergabung dalam PT Sugar Group Companies (SGC). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan pencabutan tersebut setelah dinyatakan bahwa lahan HGU berdiri di atas aset negara berupa tanah milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara (TNI AU).
Keputusan ini berlandaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2015, 2020, dan 2022 yang menemukan adanya penerbitan sertifikat HGU di atas tanah negara. Temuan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius dalam tata kelola pertanahan dan penguasaan aset strategis.
Pasca pencabutan, seluruh lahan eks HGU SGC akan dikembalikan kepada TNI AU untuk dimanfaatkan sebagai fasilitas pertahanan dan pendidikan. Langkah ini menegaskan bahwa tanah negara, terlebih yang berkaitan dengan kepentingan pertahanan, tidak boleh dikuasai tanpa dasar hukum yang sah.
Sementara itu, Kejaksaan Agung RI turut bergerak dengan melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana dalam proses penerbitan sertifikat HGU tersebut. Penegakan hukum ini membuka babak baru pengusutan praktik-praktik bermasalah dalam pengelolaan lahan skala besar di Indonesia. (*).












