Pencabutan HGU SGC: Antara Penegakan Hukum dan Stabilitas Pasar Gula

Oleh: Andi Firmansyah*

Langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) seluas 85.244 hektare di Lampung mengirimkan pesan yang terang benderang: fajar baru penegakan hukum agraria telah tiba. Ini bukan sekadar soal tertib administrasi, melainkan upaya berani negara mengambil kembali aset strategis bernilai triliunan rupiah yang selama ini seolah tersandera dalam ketidakjelasan hukum.

Namun, di balik langkah yang tampak heroik tersebut, pemerintah kini berdiri di persimpangan jalan yang licin—bagaimana menjaga marwah penegakan hukum tanpa mengguncang stabilitas pasar gula nasional.

Perlu diingat, SGC bukanlah pemain baru, apalagi figuran, dalam industri gula nasional. Perusahaan ini merupakan raksasa industri gula putih berbasis tebu dengan enam entitas usaha penopang, dan menjadi produsen terbesar di Indonesia dalam satu kawasan. Melalui merek dagang Gulaku, denyut nadi bisnis SGC tersambung langsung ke jutaan dapur rumah tangga serta industri makanan dan minuman di seluruh negeri.

Dengan luas lahan yang hampir setara dengan wilayah Singapura, pencabutan HGU ini membawa konsekuensi ekonomi yang sangat nyata. Jika kebijakan ini dieksekusi tanpa perhitungan matang—terlebih sampai menghentikan aktivitas produksi secara mendadak—negara sesungguhnya sedang membuka “kotak Pandora” menuju krisis pasokan gula yang sebenarnya tidak perlu terjadi.

Stabilitas pasokan dan harga gula adalah kepentingan publik yang langsung bersentuhan dengan daya beli masyarakat. Gangguan produksi dari kawasan gula terbesar di Indonesia akan segera tercermin dalam bentuk kelangkaan stok, lonjakan harga, serta tekanan inflasi pangan.

Guncangan ini bukan sekadar asumsi. Bayangkan lubang besar yang tercipta dalam neraca gula domestik apabila produksi dari lahan seluas itu hilang secara tiba-tiba. Dampaknya mudah ditebak: rak ritel menipis, harga melambung, dan inflasi pangan kembali menjadi momok bagi rakyat. Di sinilah letak dilema kebijakan—niat mulia menegakkan hukum berpotensi berbenturan dengan realitas perut rakyat yang tidak bisa menunggu panjangnya proses birokrasi pasca-pencabutan.

Di sisi lain, puluhan ribu pekerja kebun dan pabrik bukanlah pihak yang terlibat dalam proses penerbitan HGU bermasalah tersebut. Penegakan hukum tidak seharusnya berujung pada hilangnya mata pencaharian mereka. Oleh karena itu, keberlanjutan operasional pasca-pencabutan merupakan bentuk perlindungan sosial paling konkret yang harus dihadirkan negara.

Pemerintah perlu menyadari bahwa dalam kasus sebesar SGC, “mencabut izin” hanyalah separuh dari pekerjaan. Tantangan yang jauh lebih berat justru dimulai setelahnya, yakni memastikan keberlanjutan ekonomi dan produktivitas nasional. Aset produktif dan infrastruktur industri yang telah dibangun puluhan tahun tidak boleh dibiarkan berubah menjadi “besi tua” atau lahan tidur akibat proses hukum yang berlarut-larut. Membiarkan mesin pabrik berhenti dan lahan terbengkalai adalah bentuk pembiaran atas kerugian ekonomi yang jauh lebih besar.

Karena itu, kebijakan “cabut lalu tinggalkan” adalah kemewahan yang tidak bisa diambil negara.

Pencabutan HGU harus dibarengi langkah konkret berupa pembentukan Badan Pengelola Transisi atau penunjukan operator sementara, misalnya melalui sinergi BUMN perkebunan. Langkah ini mutlak dilakukan untuk mengambil alih kendali manajerial sementara dengan tujuan yang jelas dan tidak bisa ditawar.

Reforma agraria pasca-pencabutan idealnya dijalankan secara bertahap dan terukur, tanpa memutus rantai produksi yang sudah berjalan. Keadilan agraria akan jauh lebih bermakna jika mampu berjalan seiring dengan keberlanjutan ekonomi dan stabilitas pangan nasional.

Setidaknya ada tiga tujuan utama. Pertama, menjaga mesin produksi tetap beroperasi agar tebu tetap dipanen dan pabrik terus menggiling, sehingga pasokan gula ke pasar nasional tetap terjaga. Kedua, melindungi hak pekerja dengan memastikan puluhan ribu buruh tidak kehilangan penghasilan di tengah ketidakpastian status lahan. Ketiga, menjamin kepastian hukum bagi negara, di mana sembari operasional berjalan, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan audit serta redistribusi lahan secara bertahap kepada pihak yang berhak, termasuk TNI AU dan masyarakat melalui skema reforma agraria.

Pada akhirnya, kasus SGC adalah ujian kedewasaan pemerintah dalam mengelola sengketa agraria berskala raksasa. Keadilan memang harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Namun negara juga wajib memastikan bahwa runtuhnya “langit kepastian hukum” bagi korporasi yang menyimpang tidak ikut menimpa rakyat kecil yang hanya membutuhkan harga gula yang terjangkau.

Menegakkan aturan adalah kewajiban negara. Namun memastikan rakyat tetap bisa makan adalah mandat konstitusi yang paling utama.

Penulis: Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Kemasyarakatan.
Alumnus Universitas Muhammadiyah Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *