BANDAR LAMPUNG — Lembaga Bantuan Hukum Lentera Lampung mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan mengusut dugaan tindak pidana korupsi di balik terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (PT SGC) di Provinsi Lampung.
Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung, Toni Mahasan, menilai pengusutan tersebut merupakan langkah penting untuk membuka secara terang proses peralihan lahan milik Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang dikelola TNI Angkatan Udara seluas 85.244 hektare, hingga akhirnya berstatus HGU atas nama anak perusahaan PT SGC.
“Saya mengapresiasi langkah Kejagung dan KPK yang akan mengusut dari awal bagaimana tanah Kemenhan bisa beralih menjadi HGU PT SGC. Sudah tepat jika negara tidak hanya mencabut izin HGU, tetapi juga wajib menelusuri proses awal terbitnya HGU tersebut,” tegas Toni Mahasan, Sabtu (24/1/2026).
Menurut Toni, pencabutan izin HGU tidak boleh menjadi akhir dari proses penegakan hukum. Negara, kata dia, harus bertindak menyeluruh dan adil dengan menelusuri seluruh HGU PT SGC yang selama ini bersinggungan langsung dengan tanah ulayat masyarakat.
“Negara tidak boleh berhenti sebatas mencabut HGU tanah Kemenhan. HGU PT SGC lainnya yang selama ini bersinggungan dengan tanah ulayat masyarakat juga harus ditinjau. Tidak boleh ada tebang pilih. Ini momentum negara untuk menyelesaikan carut-marut HGU PT SGC yang sejak lama menjadi tuntutan masyarakat adat,” ujar Toni Mahasan dengan nada tegas.
Sebagaimana diketahui, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah mencabut HGU lahan seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang dikuasai anak usaha PT Sugar Group Companies. Lahan tersebut diketahui merupakan aset Kementerian Pertahanan yang dikelola oleh TNI AU.
Pencabutan HGU tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, dan 2022, yang menyoroti dugaan pelanggaran administrasi hingga potensi kerugian negara.
Tercatat, terdapat enam perusahaan anak usaha PT SGC yang HGU-nya dicabut, masing-masing PT CPB, PT GPA, PT ILCM, PT ILM, PT MKS, dan PT SIL.
Lentera Lampung menilai langkah penertiban HGU ini harus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan akuntabel, agar tidak hanya memulihkan aset negara, tetapi juga memberikan keadilan bagi masyarakat yang selama ini terdampak konflik agraria berkepanjangan. (*).












