Pengamat: Jangan Korbankan Kepentingan Rakyat dan Ekonomi Daerah
Bandarlampung — Rencana pengalihan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) enam perusahaan gula yang tergabung dalam PT Sugar Group Companies (SGC) di Lampung untuk kepentingan militer menuai sorotan tajam. Pengamat pembangunan daerah, Dr. Nizwar Affandi, mantan Presiden BEM Universitas Lampung (Unila) pertama, meminta pemerintah bersikap jernih, transparan, dan tidak gegabah dalam menetapkan peruntukan lahan strategis seluas puluhan ribu hektare tersebut.
Menurut Nizwar, publik perlu mendapatkan penjelasan utuh: apakah penguasaan lahan oleh militer benar-benar akan memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat sekitar, atau justru menjauhkan Lampung dari peluang pembangunan berbasis kesejahteraan rakyat.
“Ada tidak pangkalan militer di Indonesia yang benar-benar memberi dampak ekonomi nyata bagi desa-desa di sekitarnya? Misalnya, kontribusi rutin setara dana desa Rp1–2 miliar per desa per tahun, atau membuka lapangan kerja puluhan ribu orang? Ini yang harus dijawab secara jujur,” tegas Dr. Nizwar, Kamis (22/1/2026).
Ia mengingatkan agar Lampung tidak sekadar diposisikan sebagai wilayah penyangga pertahanan Pulau Jawa, tanpa perhitungan manfaat sosial-ekonomi bagi masyarakat lokal.
“Jangan sampai tanah Lampung hanya dijadikan semacam pos jaga. Pesisir selatan-barat untuk AL, pesisir utara-timur untuk AU, sementara rakyat hanya jadi penonton,” ujarnya.
Dr. Nizwar juga menyinggung persoalan lama terkait pemanfaatan lahan militer di Lampung, termasuk kawasan Astra Ksetra. Ia mempertanyakan apakah kawasan tersebut memang sudah dimanfaatkan secara optimal untuk latihan militer atau justru masih menyisakan masalah agraria yang belum tuntas.
“Di Astra Ksetra saja masih ada ribuan hektare tanah masyarakat adat yang dikuasai sepihak oleh TNI AU dan hingga kini belum jelas pengembaliannya. Dokumen persoalan itu bahkan masih menumpuk di Komisi II DPR RI,” katanya.
Lebih jauh, ia menilai penting untuk memilah secara jelas status HGU SGC yang dicabut pemerintah. Menurutnya, tidak semua HGU bisa dipukul rata.
“Harus diperjelas mana HGU lama yang berasal dari aset Salim Group untuk penyelesaian utang BLBI melalui MSAA, yang dilelang terbuka oleh BPPN tahun 2001 dan menjadi penerimaan negara. Mana pula HGU baru yang terbit setelah itu. Kalau semuanya disamaratakan, ini keliru secara kebijakan dan sejarah hukum,” ujarnya.
Ia bahkan mempertanyakan narasi bahwa HGU tersebut sejak awal berdiri di atas lahan milik Kementerian Pertahanan cq. TNI AU.
“Apa iya sejak era Presiden Soeharto sampai Jokowi, selama enam presiden dan beberapa gubernur, tidak ada yang tahu kalau itu tanah TNI AU? Atau jangan-jangan memang statusnya tidak sesederhana itu,” kata Nizwar.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pertahanan menyatakan lahan eks HGU enam perusahaan gula yang dicabut oleh Menteri ATR/BPN akan dialihkan untuk kepentingan militer, termasuk sebagai kawasan latihan. Kebijakan ini diklaim sebagai bagian dari penataan aset pertahanan negara.
Namun bagi Dr. Nizwar Affandi, kebijakan sebesar ini tidak boleh dilepaskan dari keadilan agraria, dampak ekonomi daerah, dan kepentingan rakyat Lampung.
“Pertahanan negara penting, tetapi pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat juga amanat konstitusi. Keduanya harus berjalan seimbang, bukan saling meniadakan,” pungkasnya. (*).












