Komisi IV DPRD Lampung Bedah Realisasi APBD 2025

Oplus_16908288

Tiga OPD Dievaluasi, Dewan Tekankan Anggaran Harus Tepat Sasaran dan Beri Manfaat bagi Rakyat

BANDARLAMPUNG – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hal itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja, Selasa (21/7/2026).

RDP yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Lampung tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.

Tiga OPD yang mengikuti pembahasan yakni Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Lampung, serta Dinas Perhubungan Provinsi Lampung.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Drs. H. Mukhlis Basri, M.Si. memimpin langsung rapat yang dihadiri Wakil Ketua Komisi IV H. Akhmad Iswan H. Caya, Sekretaris Komisi Muhammad Ghofur, serta sejumlah anggota Komisi IV.

Pembahasan diarahkan pada sejumlah aspek penting dalam pelaksanaan APBD 2025, mulai dari realisasi anggaran, capaian indikator kinerja, efektivitas program dan kegiatan hingga berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan di lapangan.

Komisi IV tidak hanya mencermati besaran realisasi anggaran, tetapi juga mengevaluasi sejauh mana anggaran yang telah digunakan mampu mencapai target program dan memberikan dampak nyata terhadap masyarakat.

Dewan juga memberikan sejumlah masukan, saran dan rekomendasi kepada masing-masing OPD sebagai bahan perbaikan perencanaan maupun pelaksanaan program pada tahun anggaran berikutnya.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Mukhlis Basri menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD.

“Kita ingin melihat secara jelas bagaimana anggaran yang sudah dialokasikan itu dilaksanakan, apa capaian programnya, dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat. Jadi bukan hanya soal serapan anggaran, tetapi juga hasil yang dicapai,” ujar Mukhlis.

Menurutnya, setiap OPD harus mampu mempertanggungjawabkan pelaksanaan program secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penggunaan APBD harus tepat sasaran, efektif dan efisien. Setiap program harus memiliki hasil yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Ini yang menjadi perhatian kami dalam pembahasan di Komisi IV,” tegasnya.

Mukhlis mengatakan, berbagai catatan yang muncul dalam RDP akan menjadi bahan evaluasi DPRD untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kalau ada kendala dalam pelaksanaan program, harus dijelaskan dan dicarikan solusinya. Catatan dan rekomendasi dari DPRD tentunya menjadi bahan untuk memperbaiki pelaksanaan program pada tahun berikutnya,” katanya.

RDP tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Komisi IV untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah berjalan sesuai target yang telah ditetapkan dalam APBD.

Melalui evaluasi tersebut, DPRD Lampung mendorong tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan berorientasi pada pelayanan publik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hasil pembahasan bersama tiga OPD mitra kerja selanjutnya menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *