Ade Utami Ibnu: Pengelolaan Anggaran Harus Transparan dan Akuntabel
BANDARLAMPUNG — Komisi I DPRD Provinsi Lampung memperkuat fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Lampung, Selasa (21/7/2026), tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Lampung H. Ade Utami Ibnu, S.E., didampingi Sekretaris Komisi I Hj. Hanifah, S.E. Hadir pula anggota Komisi I, H. Yusirwan, S.E., M.H., M. Rahmat Visa Ridi Arifin, S.M., H. Edward Rasyid, S.E., dan Mustika Bahrum, S.E., M.M.
Ade menegaskan, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan setiap anggaran yang telah digunakan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan APBD 2025 benar-benar sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku. Pengelolaan keuangan daerah harus efektif, efisien, transparan, dan akuntabel karena pada akhirnya anggaran tersebut adalah untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ade.
Menurutnya, RDP menjadi ruang bagi Komisi I untuk melakukan pendalaman terhadap pelaksanaan program dan penggunaan anggaran pada masing-masing OPD mitra kerja. Evaluasi diperlukan untuk melihat sejauh mana realisasi anggaran memberikan dampak terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
“Setiap program dan penggunaan anggaran harus memiliki manfaat yang jelas. Karena itu, kami melakukan pendalaman agar pertanggungjawaban APBD tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat diukur dari sisi kinerja dan manfaatnya bagi masyarakat Lampung,” tegasnya.
Komisi I juga mendorong OPD mitra kerja agar meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan program. Catatan serta hasil evaluasi dalam RDP akan menjadi bahan DPRD dalam menyusun rekomendasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Ade mengatakan DPRD akan terus memastikan proses pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
“Pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh. Kami berharap seluruh OPD dapat memberikan penjelasan secara terbuka sehingga setiap catatan dan evaluasi bisa menjadi bahan perbaikan untuk pengelolaan APBD ke depan,” katanya.
Hasil RDP selanjutnya menjadi salah satu bahan pembahasan dan evaluasi Komisi I dalam penyusunan rekomendasi sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*).












