Karbon Konservasi Lampung Tertahan Implementasi

Guru Besar Unila: Regulasi Lengkap, Keberanian Eksekusi Masih Lemah

BANDAR LAMPUNG — Guru Besar Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Ir. Sugeng P. Harianto, M.S., menegaskan bahwa lambannya pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi Lampung bukan disebabkan ketiadaan aturan, melainkan lemahnya implementasi regulasi di tingkat tapak dan kelembagaan pengelola.

Menurut Prof. Sugeng, kerangka hukum nasional sejatinya telah membuka peluang sangat luas bagi perdagangan karbon, termasuk di kawasan pelestarian alam seperti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), sepanjang dilakukan sesuai sistem zonasi dan prinsip konservasi.

“Regulasi kita sebenarnya sudah sangat memadai. Masalahnya bukan pada aturan, tetapi pada konsistensi dan keberanian menjalankannya di lapangan,” ujar Prof. Sugeng.

Ia merujuk Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 yang menegaskan perdagangan karbon sebagai mekanisme berbasis pasar untuk menurunkan emisi gas rumah kaca melalui jual beli unit karbon. Regulasi ini menjadi fondasi hukum penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) sebagai sumber pendanaan alternatif yang sah, termasuk bagi kawasan konservasi.

“Dengan regulasi ini, kawasan konservasi tidak harus selamanya bergantung pada APBN. Karbon kini diposisikan sebagai jasa lingkungan bernilai ekonomi yang diakui negara,” tegasnya.

Kebijakan tersebut, lanjut Prof. Sugeng, selaras dengan RPJMN 2025–2029 yang menargetkan 2,5 juta hektare kawasan hutan konservasi siap implementasi NEK pada 2029. Hal ini diperkuat dalam Renstra Kementerian Kehutanan 2025–2029 yang menempatkan sekuestrasi karbon sebagai jasa ekosistem utama, dengan nilai ekonomi rata-rata sekitar USD 1.204 per hektare per tahun.

Dari sisi teknis, Permen LHK Nomor 21 Tahun 2022 dan Permen LHK Nomor 7 Tahun 2023 telah mengatur tata laksana NEK dan perdagangan karbon sektor kehutanan. Sementara itu, Permenhut Nomor 27 Tahun 2025 secara khusus memberi dasar hukum pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam melalui zona atau blok pemanfaatan.

“Perlu diluruskan, perdagangan karbon tidak dilakukan di zona inti taman nasional, melainkan di zona pemanfaatan jasa lingkungan dengan fungsi konservasi tetap dijaga,” katanya.

Ia menjelaskan, penyesuaian zonasi diperlukan agar kebijakan dapat berjalan operasional tanpa bermakna pelepasan kawasan. Evaluasi zonasi yang melibatkan akademisi, termasuk Unila dan Institut Teknologi Sumatera, dilakukan untuk memperbaiki fungsi zona inti yang telah terdegradasi akibat kebakaran hutan dan aktivitas ilegal berulang.

Dalam skema tersebut, zona pemanfaatan jasa lingkungan karbon Tipe II difokuskan pada perlindungan ketat habitat satwa kunci, pengendalian kebakaran, dan pencegahan aktivitas ilegal. Sementara zona Tipe I (skema ARR) diarahkan pada penanaman intensif untuk memulihkan kawasan rusak akibat kebakaran tahunan. Penyesuaian zonasi bersifat dinamis dan dapat dikaji ulang seiring pemulihan ekologis.

“Karbon harus menjadi alat perbaikan hutan konservasi. Aspek ekonomi adalah dampak turunan, bukan tujuan utama,” tegasnya, seraya menekankan bahwa pemanfaatan jasa karbon bukan bentuk eksploitasi, tidak mengalihkan kepemilikan lahan negara, dan tidak menjual kawasan kepada pihak swasta maupun asing.

Secara spasial, potensi karbon di TN Way Kambas seluas sekitar 125.631 hektare dan TNBBS seluas sekitar 356.800 hektare dinilai sangat strategis dalam mendukung target penurunan emisi nasional. Kedua kawasan tersebut memiliki tingkat keutuhan ekosistem yang relatif baik dan cadangan karbon signifikan.

Dari sisi tata kelola, regulasi terbaru membuka ruang pelibatan multipihak, termasuk pengelola kawasan, pemegang izin pemanfaatan jasa lingkungan karbon, serta masyarakat sekitar melalui skema kemitraan konservasi dan pembagian manfaat yang adil.

“Bagi masyarakat sekitar Way Kambas yang selama ini menghadapi konflik gajah-manusia, maupun warga di sekitar TNBBS yang terjebak tekanan perambahan dan kemiskinan struktural, karbon bisa menjadi insentif ekonomi nyata untuk menjaga hutan,” jelasnya.

Namun Prof. Sugeng mengingatkan, seluruh peluang itu akan sia-sia tanpa penguatan tata kelola. Kejelasan zonasi, akurasi perhitungan karbon, sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) yang kredibel, serta mekanisme bagi hasil yang transparan adalah syarat mutlak.

“Regulasi sudah membuka jalan. Jika implementasi terus ditunda, potensi karbon Lampung akan kembali terlewat, dan masyarakat sekitar kawasan tetap menjadi pihak paling rentan,” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *