Ajudan Raden Kalbadi Diduga Larang Wartawan Meliput Pemeriksaan
BANDARLAMPUNG – Insiden dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers. Sejumlah wartawan dari Kandidat Group mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (22/1/2026).
Peristiwa itu terjadi ketika awak media hendak melakukan doorstop atas kedatangan H. Raden Kalbadi, ayah mantan Bupati Way Kanan dua periode, yang diketahui memenuhi panggilan penyidik pidana khusus Kejati Lampung.
Salah satu wartawan Kandidat Group, Hendra, menuturkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan media berupaya mendekati Kalbadi untuk kepentingan peliputan. Namun, upaya tersebut mendapat penolakan keras dari seorang ajudan Kalbadi.
“Gak usah aneh-aneh. Gak ada yang diperiksa, gak ada sesi-sesi wawancara,” ujar ajudan yang belum diketahui identitasnya kepada awak media.
Tak hanya melarang wartawan melakukan wawancara, ajudan tersebut juga disebut menyampaikan informasi yang bertentangan dengan fakta di lapangan. Ia menyatakan bahwa Raden Kalbadi tidak berada di lokasi Kejati Lampung. “Enggak ada bapaknya Adipati,” ucap ajudan tersebut.
Padahal, berdasarkan pantauan awak media, Raden Kalbadi diketahui berada di dalam gedung Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Kepastian kehadiran Kalbadi di Kejati Lampung kemudian dikonfirmasi langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan.
Saat ditanya apakah Kalbadi hadir dalam agenda pemeriksaan, Ricky menjawab singkat, “Ada, Om.”
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Raden Kalbadi tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidana Khusus (Aspidsus) selama kurang lebih tiga jam. Kalbadi baru keluar dari gedung Kejati Lampung pada pukul 13.58 WIB, didampingi pengacara serta ajudannya.
Peristiwa ini menimbulkan sorotan serius terkait penghormatan terhadap kerja jurnalistik, khususnya dalam peliputan perkara yang menjadi perhatian publik. Wartawan menilai pelarangan dan pernyataan bernada intimidatif dari pihak non-aparat penegak hukum tidak seharusnya terjadi di ruang publik, terlebih di institusi negara. (*).












