17 WP Diperiksa, 3 Kasus Naik Penyidikan
Bandar Lampung — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung memperkuat kolaborasi penegakan hukum bersama Kejaksaan Tinggi Lampung melalui audiensi strategis yang digelar di Ruang Kajati Lampung, Selasa (3/3/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Kanwil DJP Bengkulu-Lampung, Sigit Danang Joyo, bersama jajaran pejabat, dan disambut langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo. Audiensi ini menjadi momentum mempertegas komitmen sinergi dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara serta membangun kepatuhan pajak yang berkeadilan.
Dalam paparannya, Sigit mengungkapkan capaian penegakan hukum sepanjang 2025. Tercatat 17 Wajib Pajak ditangani melalui Pemeriksaan Bukti Permulaan, 10 kasus ditangani secara kolaboratif, serta 3 Wajib Pajak naik ke tahap penyidikan dengan seluruh berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Dua di antaranya merupakan kasus di Lampung terkait penggunaan Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
“Kolaborasi antara DJP dan Kejati dalam penegakan hukum untuk memastikan tindakan hanya dilakukan kepada Wajib Pajak yang nyata-nyata melakukan penyimpangan dan tidak memiliki itikad baik. Penegakan hukum ini untuk membangun kesadaran pajak yang berkeadilan serta menjamin kenyamanan bagi Wajib Pajak yang sudah patuh,” tegas Sigit.
Ia menambahkan, penguatan sinergi kelembagaan menjadi kunci agar penanganan perkara perpajakan berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum.
Sementara itu, Danang Suryo Wibowo menyambut positif penguatan kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga penegak hukum harus berdampak nyata.
“Kami menyambut baik kolaborasi ini dan berharap sinergi yang terbangun tidak hanya formalitas, tetapi benar-benar menghasilkan sesuatu yang terang benderang dan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Melalui audiensi ini, kedua institusi menegaskan komitmen memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta kolaborasi penanganan perkara perpajakan melalui perjanjian kerja sama guna mendukung penerimaan negara dan pembangunan daerah berkelanjutan. (*).












