BELANJA DI MARKETPLACE, PPH 22 MULAI DIPUNGUT

Mulai 1 Oktober 2026, Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak Pedagang

JAKARTA — Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace resmi mulai dilaksanakan 1 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diterapkan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempat marketplace tersebut yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, percepatan pelaksanaan dari jadwal penyesuaian sebelumnya dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.

“Berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Kami akan terus memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang,” ujar Bimo.

Tarif 0,5 Persen

Berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang. Dasar pengenaan tersebut tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi di marketplace sehingga administrasi perpajakan dapat berlangsung lebih sederhana karena dilakukan saat transaksi berlangsung.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pelaku usaha kecil.

Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan dan dokumen yang tercantum pada akun marketplace telah lengkap serta sesuai ketentuan. Penyampaian dokumen dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.

Bukan Pajak Baru

Bimo menegaskan, kebijakan tersebut bukan menciptakan jenis pajak baru bagi pedagang. Pemungutan melalui marketplace merupakan mekanisme baru untuk memenuhi kewajiban pajak yang telah ada.

“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” katanya.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.

DJP bersama penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk akan terus melakukan koordinasi dan sosialisasi untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan lancar.

Pemerintah juga mengimbau pedagang tidak khawatir dan terlebih dahulu memastikan data serta dokumen perpajakan pada akun marketplace telah sesuai dengan ketentuan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *