Bandarlampung – Nasib pegawai honorer dan pendamping program keluarga harapan atau PKH dari Kementrian Sosial akhirnya bisa bernafas lega. Sebab atas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi undang-undang, yang pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, akan terus dipertahankan pada tahun 2024.
Anggota DPR RI Komisi VIII I Komang Koheri menyambut baik atas revisi UU ASN tersebut, apalagi ini akan menyelamatkan jutaan pegawai honorer yang tidak akan dihapuskan pada tahun 2023.
“Begitu juga mitra kerja kami (Komisi VIII) dari Kementerian Sosial, yakni SDM PKH. Pihaknya selalu melakukan yang terbaik agar diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan tersebut sebagai solusi meningkatkan kesejahteraan para pendamping PKH,” kata Komang, Selasa (3/10)
Komang yang merupakan DPR asal Lampung daerah pemilihan II ini juga sudah menyampaikan ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Dan jawaban Menteri bahwa nasib pendamping PKH akan lebih baik dan terdata lebih baik atas Revisi UU ASN tersebut.
Sebab, selama ini Komang menilai kehadiran SDM PKH sebagai ujung tombak dan SDM yang handal, kehadiran pendamping di hadapan KPM merasa sangat terbantu saat mengawal penyaluran setiap bansos dari pemerintah sampai tiba ke KPM, edukasi, Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) yang bagaimana adproses belajar secara terstruktur untuk mempercepat terjadinya perubahan perilaku pada KPM PKH.
“Minta doanya kawan-kawan pendamping agar saya bisa perjuangkan nasib SDM PKH ini lebih baik,” tutup Komang yang kembali maju DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil II Lampung.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
“Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.
Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan RUU ASN pada awalnya merupakan usulan DPR dan sudah disampaikan kepada Presiden pada 2020 lalu. DPR kala itu mengusulkan lima klaster perubahan dalam RUU ASN.
Klaster pertama, penghapusan KASN. Kedua, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK. Ketiga, kesejahteraan PPPK. Keempat, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, dan klaster kelima pengangkatan tenaga honorer. (*).












