JELANG PORPROV, KONI LAMPUNG DITERPA ISU TAK SEDAP

Oknum Pengurus Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan Seksual, Salah Satu Peristiwa Disebut Terjadi di Kantor KONI

BANDAR LAMPUNG — Menjelang pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Lampung 2026 pada 18–28 November mendatang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung diterpa isu tak sedap. Oknum pengurusnya dilaporkan ke kepolisian dugaan kekerasan seksual. Seorang pelatih renang berusia 24 tahun, yang identitasnya disamarkan sebagai Bunga, melaporkan seorang oknum pengurus KONI Lampung berinisial AA ke Polresta Bandar Lampung.

Dugaan tersebut menjadi sorotan karena korban mengaku mengalami dua peristiwa berbeda. Salah satunya disebut terjadi di salah satu ruangan di antor KONI Lampung, kawasan PKOR Way Halim, pada 30 Juni 2026. Lokasi yang semestinya menjadi bagian dari lingkungan pembinaan olahraga itu kini turut disebut dalam laporan yang sedang menunggu penanganan aparat penegak hukum.

Laporan korban tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor LP/B/1754/IX/2026/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, yang diterima pada 11 September 2026 pukul 18.09 WIB. Perkara tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

### DUA PERISTIWA YANG DILAPORKAN

Berdasarkan keterangan Bunga, dugaan peristiwa pertama terjadi pada September 2025 di kawasan Lampung Walk, setelah dirinya selesai melatih renang. Ia mengaku mengalami sentuhan fisik yang tidak dikehendaki ketika situasi kolam mulai sepi dan saat hendak meninggalkan lokasi.

Korban menyatakan telah menunjukkan penolakan dengan menarik tangan terlapor. Namun, menurut pengakuannya, tindakan yang membuatnya tidak nyaman itu berlanjut ketika terlapor disebut merangkulnya dari belakang, memegang pinggang, dan menyentuh bokongnya.

Bunga mengaku terlapor kemudian meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Peristiwa kedua, menurut laporan korban, terjadi pada Selasa malam, 30 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di salah satu ruangan kantor Binpres KONI Lampung. Pertemuan itu awalnya disebut untuk membicarakan persoalan pekerjaan, termasuk posisi koordinator kolam renang di kawasan Pramuka serta komunikasi dengan orang tua atlet.

Namun, korban mengaku pembicaraan tersebut berubah menjadi situasi yang membuatnya merasa tertekan. Terlapor disebut berulang kali berusaha merangkul pundaknya, menarik tangannya, dan meminta agar kepala korban diletakkan di pangkuannya.

Bunga menyatakan telah menolak permintaan tersebut dan berpindah tempat duduk. Meski demikian, menurut keterangannya, terlapor tetap meminta dirinya kembali duduk berdekatan di sofa yang sama.

Korban juga mengaku terlapor memperlihatkan alat kelaminnya serta meminta dirinya melihat dan menyentuhnya. Permintaan tersebut, menurut Bunga, ditolak. Saat hendak meninggalkan kantor, ia mengaku kembali mendapat upaya pelukan sehingga mendorong tubuh terlapor untuk melepaskan diri.

“Saya berharap laporan ini ditindaklanjuti dan pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Saya tidak ingin ada korban-korban berikutnya yang mengalami kejadian serupa,” kata Bunga.

Ia mengaku memilih menempuh jalur hukum karena merasa terganggu secara mental dan berharap proses hukum dapat memberikan keadilan sekaligus mencegah dugaan kejadian serupa terulang di lingkungan olahraga.

### KETUA KONI: BELUM MENERIMA LAPORAN

Terpisah, Ketua KONI Lampung Taufik Hidayat mengaku belum mengetahui secara terperinci perkara yang dilaporkan tersebut. Ia menyatakan belum menerima laporan mengenai kasus itu dan akan mencari informasi lebih lanjut.

“Maaf saya belum menerima laporan kasus tersebut. Saya akan cari info,” ujar Taufik melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10) malam.

Saat dimintai tanggapan, Taufik juga menyebut ada perangkat hukum yang menangani perkara tersebut. Ia menegaskan belum mengetahui kasus itu secara terperinci dan meminta agar penanganannya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Biar saja penegak hukum bekerja,” katanya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa hingga konfirmasi dilakukan, Ketua KONI Lampung mengaku belum menerima informasi mengenai perkara yang dilaporkan korban.

### TERLAPOR BELUM MEMBERIKAN TANGGAPAN

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada AA melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini disusun, terlapor belum memberikan tanggapan meskipun pesan konfirmasi telah terbaca.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, saat dimintai keterangan mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kasat Reskrim.

Belum diperolehnya keterangan lebih lanjut dari pihak kepolisian membuat perkembangan penanganan laporan tersebut masih memerlukan konfirmasi lanjutan, termasuk mengenai tahapan proses hukum dan tindak lanjut terhadap laporan korban.

### MENUNGGU PROSES HUKUM

Kasus ini menjadi perhatian karena mencuat menjelang Porprov X Lampung 2026, ajang olahraga tingkat provinsi yang dijadwalkan berlangsung di Bandar Lampung pada 18–28 November 2026. Momentum tersebut menempatkan perlindungan atlet, pelatih, serta seluruh insan olahraga sebagai isu yang patut mendapat perhatian.

Meski demikian, laporan korban tidak serta-merta membuktikan bahwa terlapor telah melakukan tindak pidana. Seluruh dugaan yang disampaikan masih harus diuji melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Koran Editor tetap membuka ruang bagi AA maupun pihak KONI Lampung untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Perkembangan penyelidikan serta keterangan resmi aparat penegak hukum juga perlu ditunggu untuk memastikan perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan berkeadilan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *