Sengketa Tanah Waris 72.060 M² di Natar, Ahli Waris Tempuh Jalur Hukum

Empat Ahli Waris Maryam Binti M. Aliun Gugat Dugaan Perbuatan Melawan Hukum, Peralihan Hak Tanah Jadi Pokok Perkara

Bandarlampung — Sengketa tanah warisan keluarga besar almarhum Hi. Muhammad Aliun Abdul Malik seluas 72.060 meter persegi di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, bergulir di Pengadilan Negeri Kalianda. Empat ahli waris almarhumah Maryam Binti M. Aliun menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan kepastian hak atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari harta warisan keluarga.

Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara **26/Pdt/2026/PN Kla**. Para penggugat mempersoalkan peralihan hak atas sejumlah bidang tanah yang menurut mereka berkaitan dengan hak waris almarhumah Maryam.

Kuasa hukum para penggugat, Meriantony, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Meriantony & Partners, mengatakan gugatan didasarkan pada sejumlah dokumen, di antaranya kesepakatan pembagian waris, sertifikat tanah, surat kematian, serta penetapan waris.

Empat penggugat dalam perkara ini ialah Aminallah Adisyanto Fathullah, Amier Fathullah Ahmad, Achmad Fathullah, dan Abdul Aziz Fathullah Ahmad. Mereka memberikan kuasa kepada Meriantony, Muhammad Saputra, S.H., dan Erik Armanda, S.H.

Objek utama sengketa meliputi tanah seluas 52.060 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963 Tahun 2002, dengan Surat Ukur Nomor 837/Pemangilan/2002, di Desa Pemangilan, Kecamatan Natar.

Selain itu, gugatan juga menyangkut sebagian bidang tanah seluas 20.000 meter persegi dari SHM Nomor 964 Tahun 2002. Total luas tanah yang dipersoalkan mencapai **72.060 meter persegi atau sekitar 7,2 hektare**.

Menurut kuasa hukum penggugat, berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dan informasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, tanah yang diklaim berkaitan dengan hak waris kliennya telah beralih kepada Muhamad Rafi Haikal.

Peralihan tersebut, menurut dokumen yang disampaikan pihak penggugat, berkaitan dengan Akta Jual Beli Nomor 19/2025 tertanggal 14 Mei 2025 dan Akta Jual Beli Nomor 21/25 yang disebut bertanggal 15 Mei 2025. Akta-akta itu disebut dibuat oleh Yuhana Noviza, S.H., M.Kn., selaku notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Pihak penggugat mempersoalkan proses peralihan tersebut dan meminta pengadilan memeriksa aspek hukum yang melatarbelakanginya. Namun, keabsahan peralihan hak serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum masih harus dibuktikan dalam persidangan.

Meriantony menjelaskan, salah satu dokumen yang menjadi dasar gugatan ialah surat perdamaian dan kesepakatan pembagian waris yang menurut pihak penggugat telah didaftarkan dalam buku daftar surat pada Kantor Notaris Imansyah, S.H., M.Kn., pada 19 Juli 2019.

Para penggugat juga merujuk pada Surat Kematian Nomor 3174-KM-21102021-0076 tertanggal 8 Oktober 2021 dan Penetapan Waris Nomor 227/Pdt.P/2023/PA.JS tertanggal 5 April 2023 sebagai dokumen pendukung kedudukan mereka selaku ahli waris.

Dalam perkara ini, Raden Saleh Abdul Malik, Rohiya Abdul Malik, Intan Abdullah, serta Arni Kurniasari Undap selaku wali dari Salsabila Yusuf Abdul Malik tercatat sebagai pihak tergugat. Muhamad Rafi Haikal, Yuhana Noviza selaku notaris/PPAT, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan turut menjadi pihak dalam perkara.

Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat menyatakan telah melayangkan somasi kepada Tergugat I dan Tergugat II.

Mereka juga mengajukan permohonan pemblokiran tanah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada 25 Agustus 2025 dan 11 Desember 2025. Selanjutnya, pada 21 Januari 2026, pihak penggugat menyampaikan surat keberatan atas peralihan sertifikat tanah yang dipersoalkan.

Menurut Meriantony, hingga gugatan didaftarkan, pihaknya belum memperoleh jawaban atas surat keberatan tersebut sebagaimana yang diharapkan.

Gugatan mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur kewajiban mengganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum. Melalui gugatan ini, para penggugat meminta agar dalil, dokumen, dan bukti yang mereka ajukan diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat, persidangan telah memasuki sidang ke-24. Pada Rabu, 21 Oktober 2026, pihak tergugat dijadwalkan menghadirkan saksi sebagai bagian dari proses pembuktian.

Pihak penggugat berharap majelis hakim menilai seluruh dokumen dan keterangan saksi secara objektif serta memberikan kepastian hukum terhadap hak yang mereka klaim.

“Harapan kami, proses peradilan berjalan dengan baik. Kami berharap majelis hakim melihat seluruh bukti dan keterangan saksi yang diajukan sehingga hak masing-masing ahli waris dapat memperoleh kepastian hukum,” demikian pokok harapan pihak penggugat melalui kuasa hukumnya.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan pengadilan. Dalil para penggugat belum merupakan fakta hukum yang berkekuatan tetap. Penentuan keabsahan peralihan hak atas tanah dan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum sepenuhnya bergantung pada pembuktian serta putusan majelis hakim. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *