NASABAH BRI LAMPUNG MENGELUH — OJK DIDESAK TURUN TANGAN, MANAJEMEN DIMINTA BERI PENJELASAN
LAMPUNG — Keluhan nasabah pengguna fasilitas pinjaman Briguna Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Lampung mencuat. Sejumlah nasabah mengeluhkan dugaan penahanan saldo untuk dua kali angsuran sekaligus pemotongan dana yang kembali masuk ke rekening, sehingga ruang keuangan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari semakin terbatas.
Persoalan ini memicu desakan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan memeriksa mekanisme penahanan saldo dan pemotongan dana pada rekening nasabah Briguna. Nasabah meminta transparansi mengenai dasar kebijakan, perhitungan kewajiban cicilan, serta prosedur pendebitan yang diterapkan bank.
Seorang nasabah mengaku keberatan karena saldo rekeningnya disebut telah ditahan untuk dua kali angsuran, tetapi dana yang masuk berikutnya kembali terpotong.
“Sudah di-hold dua angsuran, setiap ada uang masuk ke rekening langsung dipotong lagi. Bagaimana kami bisa memenuhi kebutuhan keluarga jika dana yang tersedia terus berkurang?” keluh nasabah tersebut.
### MINTA AUDIT DAN TRANSPARANSI
Nasabah menilai mekanisme tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh. Mereka meminta BRI menjelaskan apakah penahanan saldo dan pemotongan berikutnya berkaitan dengan kewajiban angsuran yang sama atau merupakan transaksi berbeda yang memiliki dasar tersendiri.
Kejelasan tersebut dinilai penting agar tidak terjadi pendebitan berulang yang membebani nasabah. Bank juga diharapkan memberikan rincian tertulis mengenai jumlah saldo yang ditahan, nilai angsuran, tanggal pendebitan, serta status kewajiban pinjaman masing-masing nasabah.
Selain meminta pemeriksaan oleh OJK, nasabah mendesak audit terhadap sistem operasional dan pencatatan transaksi yang berkaitan dengan fasilitas Briguna. Mereka juga meminta pengembalian dana apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemotongan yang tidak sesuai dengan ketentuan atau kewajiban yang sah.
### BRI DIMINTA BUKA SUARA
Persoalan ini menjadi ujian bagi transparansi layanan perbankan, terutama dalam pengelolaan fasilitas kredit bagi pekerja dan pensiunan yang mengandalkan penghasilan rutin untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
BRI perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penahanan saldo, mekanisme autodebet, serta prosedur pengaduan yang dapat ditempuh nasabah. Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan apakah saldo yang ditahan telah diperhitungkan dalam pembayaran angsuran atau masih memiliki status lain dalam sistem rekening.
Hingga naskah ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi manajemen BRI wilayah setempat dalam materi yang diterima redaksi. Karena itu, dugaan pemotongan berulang dan persoalan penahanan saldo tersebut masih memerlukan verifikasi melalui dokumen transaksi, ketentuan perjanjian kredit, serta penjelasan resmi pihak bank.
Nasabah berharap OJK menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya dan BRI segera memberikan kepastian. Bagi mereka, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan sistem, melainkan transparansi perhitungan, perlindungan hak nasabah, dan penyelesaian apabila ditemukan kesalahan transaksi. (*).












