PTPN IV Regional VII Ajak Jaga Kebun Bekri

234 Hektare Dikuasai Sejak Juli, Supomo: Jangan Pertentangkan Perusahaan dan Masyarakat

LAMPUNG TENGAH — PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional VII mengajak masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan mengedepankan dialog untuk menyelesaikan persoalan penguasaan sebagian areal Kebun Bekri, Kabupaten Lampung Tengah. Perusahaan menegaskan pentingnya menjaga aset negara, keberlangsungan operasional perkebunan, serta sumber penghidupan ribuan karyawan dan keluarganya.

Manajemen PTPN IV Regional VII menyebut, sebagian areal perkebunan seluas kurang lebih 234 hektare telah mengalami penguasaan sejak Juli 2026. Kondisi tersebut menghambat kegiatan operasional, terutama pemanenan dan pemeliharaan tanaman, karena karyawan mengalami kendala saat menjalankan pekerjaan di areal tersebut.

Manajer Kebun Bekri PTPN IV Regional VII, Supomo, menegaskan perusahaan menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, penyelesaian persoalan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin masyarakat dan perusahaan dipandang sebagai dua pihak yang harus saling berhadapan. Kami ingin tumbuh bersama masyarakat,” ujar Supomo, Rabu (14/10/2026).

Menurutnya, persoalan Kebun Bekri harus dilihat secara utuh dan proporsional. Perusahaan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak terkait lainnya guna mencari solusi yang konstruktif.

Supomo menjelaskan, PTPN IV Regional VII memiliki tanggung jawab menjaga aset negara yang dipercayakan kepada perusahaan sekaligus memastikan karyawan tetap dapat bekerja dan memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Namun, kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga aset negara dan memastikan karyawan dapat bekerja serta memperoleh penghasilan bagi keluarganya. Mari kita cari penyelesaian yang baik, jaga situasi tetap kondusif, dan jangan sampai masyarakat maupun pekerja menjadi pihak yang dirugikan,” tegasnya.

Persoalan penguasaan lahan tersebut tidak hanya berdampak terhadap aktivitas perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi penghasilan para pekerja, termasuk karyawan yang berasal dari desa-desa di sekitar perkebunan.

PTPN IV Regional VII menekankan bahwa keberlangsungan operasional Kebun Bekri berkaitan erat dengan kehidupan ribuan karyawan dan keluarga yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perkebunan.

Para pekerja, menurut manajemen, juga merupakan bagian dari masyarakat yang mencari nafkah melalui pekerjaan yang sah. Karena itu, perusahaan berharap persoalan yang terjadi tidak menimbulkan kerugian berkepanjangan bagi pekerja maupun warga sekitar.

“Kami juga petani sawit yang bekerja untuk negara dan kesejahteraan masyarakat. Di balik aktivitas perkebunan ini, ada ribuan karyawan dan keluarga yang mengandalkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Supomo.

Ia berharap Kebun Bekri dapat kembali dikelola dan diusahakan sebagaimana mestinya sehingga para pekerja dapat menjalankan tugas secara normal dan produktivitas perkebunan tetap terjaga.

Dalam kesempatan tersebut, Supomo juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Lampung Tengah atas penanganan dugaan penjarahan buah kelapa sawit di areal perkebunan yang sedang mengalami penguasaan lahan.

Berdasarkan informasi yang diterima perusahaan, aparat kepolisian pada Senin sebelumnya mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat, dengan barang bukti berupa tiga unit truk yang disebut mengangkut sekitar 21 ton buah kelapa sawit.

“Kami mengapresiasi langkah Polres Lampung Tengah dalam menindaklanjuti aksi penjarahan buah kelapa sawit di areal Kebun Bekri. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Supomo.

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi masyarakat harus dibedakan dari tindakan yang diduga melanggar hukum. Setiap persoalan, lanjutnya, perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tepat agar hak masyarakat tetap dihormati, sementara aset negara, kepastian hukum, dan hak pekerja juga terlindungi.

Di tengah persoalan yang berlangsung, PTPN IV Regional VII menyatakan tetap berkomitmen membangun hubungan harmonis dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional melalui program tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR).

Pada 1 Oktober 2026, perusahaan melalui Kebun Bekri menyalurkan bantuan senilai total Rp103 juta bagi masyarakat di Kecamatan Bekri dan Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Bantuan tersebut mencakup penyediaan sarana air bersih melalui sumur bor, paket sembako, fasilitas olahraga, serta sejumlah program sosial lainnya.

Manajemen menyatakan bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga di sekitar perkebunan.

PTPN IV Regional VII berharap dialog, penghormatan terhadap hukum, dan kepentingan bersama menjadi landasan penyelesaian persoalan Kebun Bekri. Perusahaan meyakini hubungan yang kondusif antara masyarakat dan pengelola perkebunan penting untuk menjaga produktivitas aset negara, keberlanjutan usaha, serta sumber penghidupan ribuan keluarga. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *