PMK 71/2026 Berlaku, Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif
Bandarlampung – Pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026. Aturan yang mulai berlaku sejak 2 Oktober 2026 ini mengubah mekanisme pembayaran utang pajak dengan mengutamakan pelunasan pokok utang sebelum sanksi administratif.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk mempercepat penyelesaian tunggakan pajak, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak.
Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif. Melalui ketentuan baru, pembayaran terlebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, perubahan mekanisme tersebut memberikan kesempatan lebih besar kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo dalam siaran persnya, Rabu (14/10/2026).
PMK 71/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
Selain mengubah mekanisme pembayaran utang pajak, aturan ini menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan atas hasil penelitian keberatan serta memperjelas ketentuan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
Namun, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap wajib melunasi pokok utang pajak, sedangkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
PMK ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda sekaligus memperkuat kepatuhan sukarela masyarakat.
Bimo menambahkan, kebijakan tersebut juga diharapkan membantu menjaga ketahanan arus kas, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga keberlangsungan dan perkembangan usaha tetap terjaga.
“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif,” tutup Bimo.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar ketentuan baru tersebut dapat dipahami serta dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak.
Masyarakat dapat mengakses dan mengunduh PMK Nomor 71 Tahun 2026 melalui laman resmi **pajak.go.id. (*)












