Jarkot Siapkan Demo Jilid II, Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Lingkaran Wali Kota Bandar Lampung!

Heriawan: Massa Bertahan di Jakarta, Tuntut Kepastian Hukum! Dugaan Hibah APBD Rp92–100 Miliar hingga Kasus Dokumen Eka Afriana Jadi Sorotan

Bandarlampung — Jaringan Rakyat Kota (Jarkot) Bandar Lampung kembali menyiapkan aksi unjuk rasa jilid II di Jakarta pada pekan ini. Mereka mendesak Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turun tangan mengusut sejumlah dugaan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Jarkot menilai penanganan berbagai persoalan yang menyeret nama Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dan pejabat Pemkot Bandar Lampung, termasuk Eka Afriana, membutuhkan pengawasan dan penanganan yang transparan serta independen dari tingkat pusat.

Rencana aksi lanjutan ini menyusul unjuk rasa Jarkot di Mabes Polri dan Kemendagri pada 7 Oktober 2026. Dalam aksi tersebut, massa menyoroti tiga kluster persoalan, yakni dugaan penggunaan dokumen palsu yang dikaitkan dengan Eka Afriana, alokasi hibah APBD kepada sejumlah instansi vertikal, serta dugaan penyimpangan proyek fisik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung.

Seluruh persoalan tersebut menjadi tuntutan Jarkot agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Dugaan-dugaan yang disampaikan massa tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

## HIBAH APBD DISOROT, PENEGAKAN HUKUM DIPERTANYAKAN

Salah satu sorotan utama Jarkot adalah alokasi dana hibah APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada sejumlah instansi vertikal yang disebut mencapai Rp92 miliar hingga Rp100 miliar.

Menurut Jarkot, besarnya alokasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, mulai dari dasar penganggaran, penerima, tujuan penggunaan, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.

Mereka juga mempertanyakan kebijakan pemerintah kota yang, menurut klaim dalam pernyataan aksi, melakukan pinjaman sebesar Rp99,15 miliar kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) untuk mendukung pembangunan infrastruktur.

Ketua Jarkot Bandar Lampung, Heriawan, menilai kebijakan anggaran tersebut harus dibuka kepada publik agar masyarakat dapat menilai prioritas pembangunan dan akuntabilitas penggunaan uang negara.

“Sangat ironis, instansi vertikal yang sudah memiliki alokasi DIPA APBN pusat justru menerima hibah puluhan miliar dari APBD daerah. Sementara untuk membangun jalan dan drainase rakyat, Pemkot malah berutang ke PT SMI sebesar Rp99,15 miliar yang bunganya dibebankan kepada keuangan daerah,” demikian kritik Jarkot dalam orasinya.

Jarkot juga mempertanyakan apakah besarnya alokasi hibah tersebut berpotensi memengaruhi independensi penegakan hukum. Namun, dugaan adanya kompromi hukum akibat pemberian hibah harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen anggaran dan fakta yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata berdasarkan besarnya nilai anggaran.

## KASUS DOKUMEN EKA AFRIANA DIMINTA DIUSUT

Selain persoalan hibah, Jarkot mendesak aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas dugaan penggunaan dokumen palsu yang dikaitkan dengan Eka Afriana.

Massa menilai persoalan tersebut penting ditelusuri karena menyangkut proses pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) hingga perjalanan karier yang bersangkutan di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Jarkot meminta aparat memeriksa keabsahan dokumen yang dipersoalkan, menelusuri proses administrasi terkait, serta mengungkap ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai tindak pidana yang telah terbukti.

Jarkot juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek fisik Dinas PU Kota Bandar Lampung. Mereka meminta pemeriksaan terhadap proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, kualitas hasil pembangunan, serta penggunaan anggaran untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara.

## HERIAWAN: PERJUANGAN BELUM USAI

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi melalui WhatsApp pada 10 Oktober 2026, Heriawan menegaskan pihaknya akan melanjutkan aksi sampai memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut laporan dan tuntutan yang disampaikan kepada instansi pusat.

“Perjuangan kita belum usai. Ratusan massa akan terus bertahan di Jakarta sampai ada kepastian hukum tertulis dari Mabes Polri dan Kemendagri. Ini bukan sekadar tentang Eka Afriana atau Eva Dwiana, melainkan tentang masa depan keadilan di Kota Bandar Lampung. Jika tidak ada tanggapan, kita akan mengerahkan massa yang jauh lebih besar lagi,” tegas Heriawan, sebagaimana dikutip dalam rilis Jarkot.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Jarkot tidak ingin persoalan yang mereka suarakan berhenti sebagai polemik politik atau demonstrasi sesaat. Mereka menginginkan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

## AKSI JILID II, TIGA KLUSTER JADI SASARAN

Koordinator Aksi Jarkot, Alfriadi, menyatakan konsolidasi untuk menggelar demonstrasi lanjutan di Jakarta tengah dipersiapkan. Aksi tersebut direncanakan menyasar kembali Mabes Polri dan Kemendagri, sekaligus mendorong perhatian lembaga penegak hukum pusat terhadap persoalan yang disampaikan.

“Kami tidak akan berhenti di tengah jalan. Tiga kluster skandal, di antaranya dokumen palsu, bancakan hibah, dan proyek Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung, adalah persoalan yang harus diperiksa secara serius. Pekan depan kami pastikan kembali menggelar aksi serupa. Kami mendesak APH pusat tidak memberi ruang kompromi sedikit pun!” cetus Alfriadi.

Jarkot menyatakan akan mengonsolidasikan massa dari Bandar Lampung menuju Jakarta untuk menyuarakan tuntutan secara berkelanjutan. Mereka meminta penanganan setiap laporan dilakukan berdasarkan bukti, tanpa intervensi kepentingan politik maupun tekanan kekuasaan.

Bagi Jarkot, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pejabat tertentu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan institusi penegak hukum.

Kini, tuntutan Jarkot mengarah pada satu hal: transparansi anggaran, pemeriksaan dugaan pelanggaran secara independen, dan kepastian tindak lanjut dari lembaga berwenang. Aksi jilid II di Jakarta pun dipersiapkan sebagai tekanan publik agar setiap dugaan yang dilaporkan mendapat penanganan sesuai hukum. (*).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *